Jakarta (ANTARA) - Jam kerja adalah salah satu aspek yang sangat penting dalam dunia ketenagakerjaan. Aturan mengenai jam kerja di Indonesia diatur oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Pada tahun 2023, terdapat pembaruan mengenai aturan jam kerja yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2023.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada para pekerja, sekaligus menyesuaikan dengan kebutuhan industri dan dunia usaha yang semakin dinamis.

Ketentuan umum jam kerja

Dalam peraturan terbaru ini, jam kerja masih mengikuti ketentuan dasar yang diatur dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja ( Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020). Berdasarkan aturan ini, jam kerja di Indonesia pada umumnya adalah:
  • 7 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.
  • 8 jam per hari atau 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.
Namun, peraturan ini memungkinkan adanya fleksibilitas, terutama untuk sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik berbeda, seperti sektor pariwisata, teknologi, dan manufaktur seperti yang tertuang dalam PP No.35/2021 Pasal 21 Ayat (3) atau UU No.13/2003 Pasal 77 Ayat (3).

Fleksibilitas ini dapat berupa jam kerja shift atau pengaturan jam kerja yang disesuaikan dengan kebutuhan produksi.

Jam kerja fleksibel

Salah satu poin penting dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru adalah pengaturan mengenai jam kerja fleksibel. Jam kerja fleksibel dapat diterapkan berdasarkan kesepakatan antara perusahaan dan pekerja.

Perusahaan diwajibkan untuk tetap menghormati hak-hak dasar pekerja, termasuk hak atas istirahat, waktu makan, dan kompensasi lembur jika bekerja di luar jam kerja normal.

Lembur

Bagi pekerja yang bekerja lebih dari jam kerja yang ditetapkan, perusahaan diwajibkan membayar upah lembur. Menurut peraturan yang baru, lembur harus dihitung secara jelas dan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun ketentuan upah lembur berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK 13/2003) , yaitu sebagai berikut:
  • 1,5 kali upah per jam untuk lembur pada jam pertama.
  • 2 kali upah per jam untuk lembur setelah jam pertama.
  • Jam kerja lembur maksimal adalah 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, kecuali pada pekerjaan tertentu yang bersifat darurat.

Namun dalam Cipta Kerja aturan lembur ini mengalami perubahan yakni menjadi maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam satu minggu.

Hak cuti dan istirahat

Peraturan ini juga menegaskan hak pekerja atas cuti tahunan dan waktu istirahat yang layak. Setiap pekerja berhak atas cuti tahunan minimal 12 hari kerja setelah bekerja selama 12 bulan berturut-turut.

Selain itu, pekerja berhak atas waktu istirahat selama minimal 30 menit setelah bekerja selama 4 jam terus-menerus.

Pengawasan dan sanksi

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pelaksanaan aturan ini. Jika terdapat perusahaan yang melanggar ketentuan jam kerja, lembur, atau hak cuti pekerja, maka perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, hingga denda.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terbaru ini memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan adaptif terhadap perkembangan industri serta dunia kerja modern.

Regulasi ini tidak hanya penting bagi pekerja, tetapi juga memberikan kepastian bagi pengusaha dalam mengelola tenaga kerja mereka sesuai aturan yang berlaku.

Para pekerja juga perlu memahami hak-hak mereka atas jam kerja, lembur, dan cuti agar terhindar dari penyalahgunaan hak kerja.


Baca juga: Antisipasi perundungan, Menkes akan atur jam kerja peserta didik PPDS

Baca juga: Profesor kedokteran Korsel akan kurangi jam kerja mulai Senin

Baca juga: Legislator setuju DKI terapkan pengaturan jam kerja untuk atasi polusi