Kuta (ANTARA News) - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat penyusunan Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) agar ada pedoman jangka panjang bagi pemerintah dan swasta dalam perencanaan dan pengembangan industri nasional.

"Saat ini kami sudah menyelesaikan draft RIPIN tersebut untuk dipaparkan ke Menperin dan eselon 1 lainnya, sebelum dibahas dengan kementerian lainnya," kata Sekjen Kemenperin Anshari Bukhari, di Kuta, Bali, Sabtu, pada forum diskusi kelompok (FGD) tentang RIPIN.

Ia menargetkan sebelum akhir Juni, pihaknya sudah menyelesaikan RIPIN dalam bentuk peraturan pemerintah (RPP).

"Jadi pada pemerintahan baru kelak sudah ada RIPIN sebagai pedoman pengembangan industri jangka panjang 2015--2035," kata Anshari.

RIPIN merupakan salah satu peraturan pemerintah yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian.

Anshari menjelaskan draft RIPIN disusun oleh tim dari Kementerian Perindustrian bersama dengan para pakar baik dari kalangan akademisi, praktisi, maupun kalangan usaha.

RIPIN tersebut mencakup beberapa hal penting antara lain, visi pembangunan industri nasional pada tahun 2035 menuju negara industri tangguh, serta soal misi, sasaran, kebijakan, dan strategi pembangunan industri.

Strategi pembangunan industri, antara lain melalui pengembangan industri hulu dan antara berbasis sumber daya alam, pengendalian ekspor bahan mentah dan sumber energi, serta peningkatan penguasaan teknologi dan kualitas SDM industri.

Selain itu RIPIN akan mengamanatkan pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri, kawasan industri, serta sentra industri kecil dan menengah (IKM), di samping penyediaan langkah-langkah afirmatif berupa perumusan kebijakan, penguatan kapasitas kelembagaan dan pemberian fasilitas.

"RIPIN mendorong pemerintah berperan aktif dalam pemberdayaan industri," kata Anshari. Pemberdayaan akan dilakukan melalui kebijakan pengembangan IKM, industri hijau, industri strategis, dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN), serta kerja sama internasional.

Kerja sama internasional, kata Anshari, penting untuk membuka dan mengembangkan akses ke pasar ke seluruh dunia, di samping memanfaatkan jaringan rantai pemasok global guna mendongkrak investasi.

Lebih jauh ia mengatakan Kemenperin akan aktif melakukan sosialisasi UU Perindustrian yang baru sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun, ke pihak-pihak yang berkepentingan, termasuk dunia usaha, akademisi, dan pemerintah daerah.

"Undang-Undang Perindustrian yang baru ini bertujuan untuk menjawab tantangan dan kebutuhan yang berubah, seiring dengan otonomi daerah dan perdagangan yang semakin terbuka," kata Anshari.

Selain RIPIN, Kemenperin juga menargetkan penyelesaian lima RPP lainnya yang diamanatkan UU Perindustrian yaitu RPP tentang kewenangan pengaturan yang bersifat teknis untuk industri tertentu, RPP perizinan industri, RPP pembangunan sumber daya industri, RPP pembangunan sarana dan prasarana industri, serta RPP. pemberdayaan industri.(*)