Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi menyatakan bahwa selama periode 2019-2024 pemerintah telah membubarkan sekitar 82.000 koperasi yang sudah tidak aktif.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, Ahmad mengatakan pembubaran tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah dalam melakukan reformasi dan pembenahan kualitas koperasi.

“Pada 2014, tercatat ada sekitar 209.488 unit koperasi, dan jumlah ini berkurang menjadi 130.119 unit pada 2023 karena yang tidak aktif sudah dibubarkan,” ujar Ahmad.

Ahmad mengatakan meski menurun dari segi jumlah, permodalan koperasi mengalami peningkatan dari Rp200,66 triliun menjadi Rp254,17 triliun.

Lebih lanjut, ia menjelaskan dari total 82.000 koperasi yang dibubarkan selama periode tersebut, tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan. Ini menunjukkan bahwa koperasi-koperasi tersebut memang sudah tidak beroperasi lagi.

Baca juga: KemenKop UKM fokus lakukan sosialisasi serta maping kriteria koperasi

Ia menyampaikan sebelumnya banyak koperasi yang tercatat sebagai badan hukum, tetapi tidak aktif. Setelah dilakukan verifikasi, baru diketahui bahwa banyak di antaranya yang sudah tidak beroperasi.

Sejak reformasi koperasi dilakukan, jumlah koperasi aktif terus mengalami peningkatan. Ahmad menyebut pada 2019, jumlah koperasi aktif tercatat sekitar 127.000 unit. Namun, hingga 2023, jumlah tersebut meningkat menjadi lebih dari 130.000 unit.

Selain itu, Ahmad mengatakan Kementerian Koperasi dan UKM juga aktif memantau perkembangan penyelesaian kasus delapan koperasi bermasalah.

Setelah tugas Satgas Koperasi Bermasalah selesai, kementerian membentuk tim baru untuk mendampingi dan memantau proses pembayaran ganti rugi kepada anggota koperasi. Dari total kerugian sebesar Rp26 triliun, hingga saat ini baru Rp3,4 triliun yang telah dikembalikan.

Ahmad lebih lanjut mengatakan kontribusi koperasi terhadap produk domestik bruto (PDB) telah mencapai target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024. Dalam rencana tersebut, kontribusi koperasi ditargetkan mencapai 5,5 persen terhadap PDB nasional pada 2024.

Baca juga: Pemberdayaan dan perlindungan koperasi diatur dalam RUU Perkoperasian

“Ini sudah kami lampaui di atas 6,2 persen. Begitu juga apabila dilihat dari sisi pertumbuhan volume usaha, penambahan aset dan jumlah anggota.” ujarnya.