Jakarta (ANTARA) - International Maritime Organization (IMO) menetapkan Kawasan Konservasi Laut Nusa Penida dan Gili Matra sebagai Kawasan Laut Sensitif (Particularly Sensitive Sea Area/PSSA).

Penetapan PSSA ini merupakan aksi konkret dalam pelaksanaan tanggung jawab KKP untuk melaksanakan kegiatan konservasi keanekaragaman hayati laut di kawasan konservasi perairan, wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Komitmen untuk memperkuat perlindungan laut Indonesia mendapatkan dukungan secara internasional dalam Sidang Marine Environment Protection Comitte (MEPC)-International Maritime Organisation (IMO) ke-82 di Kantor IMO, London,” kata Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) KKP Victor Gustaaf Manoppo di Jakarta, Kamis.

Kedua kawasan konservasi laut tersebut berada pada kawasan coral triangle yang memiliki ekosistem dan keanekaragaman hayati laut yang tinggi termasuk spesies langka dan dilindungi, serta berada atau dekat dengan jalur lalu lintas kapal baik domestik maupun internasional di Selat Lombok yang merupakan wilayah Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II.

Di samping dua kawasan konservasi tersebut, masih terdapat 11 kawasan konservasi lain yang berada pada jalur ALKI.

Strategi utama untuk melindungi lingkungan laut diwujudkan melalui perluasan kawasan konservasi laut sebesar 30 persen pada tahun 2045 atau setara dengan 97,5 juta ha kawasan konservasi.

Saat ini Indonesia telah memiliki kawasan konservasi laut lebih dari 29 juta ha dengan jumlah kawasan konservasi saat ini adalah 452 kawasan dan 74 kawasan di antaranya telah masuk dalam peta laut Indonesia (nautical chart).

Penetapan tersebut didukung berbagai negara anggota IMO seperti Brazil, Australia, Korea, Singapura, Meksiko, Finlandia, China, Filipina, Panama, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Italia, Mauritius, Jerman, Monako, Oman, Afrika Selatan, Turki dan Qatar.

Direktur Konservasi Ekosistem dan Biota Perairan Firdaus Agung Kunto Kurniawan yang memimpin delegasi KKP dalam sidang IMO menambahkan bahwa penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran.

“Penetapan ini menjadikan dua kawasan konservasi laut tersebut semakin terlindungi dari potensi dampak aktivitas pelayaran. Untuk penyelarasan dengan Resolusi IMO tersebut, penyesuaian dalam rencana pengelolaan termasuk zonasi dan aturan-aturan teknis pemanfaatan kawasan konservasi akan dilakukan pada dua kawasan tersebut,” imbuhnya.

Data pada 2023 menunjukkan intensitas perjalanan kapal di Selat Lombok yang tinggi, bahkan lebih dari 77 ribu trip kapal yang berarti 257 trip setiap harinya melintas. Sepertiga dari kapal-kapal tersebut merupakan kapal tanker (bahan kimia dan minyak) dan kontainer yang tentu perlu diantisipasi apabila melintas atau berlayar berdekatan dengan kawasan konservasi.

Capaian Indonesia tersebut menjadikannya sebagai satu dari 18 PSSA yang sudah ditetapkan di dunia sehingga akan semakin memperkuat posisi Indonesia dalam komitmen nasional dan global dalam melindungi lingkungan laut.