Serang (ANTARA) -
Berdasarkan data terbanyak, 235 oknum dewan menitipkan siswa di SMP


Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten menyoroti fenomena siswa titipan memaksa sekolah-sekolah di wilayahnya untuk melebihkan daya tampung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi di Serang, Kamis menyampaikan penerimaan siswa melebihi daya tampung ini diakibatkan oleh beberapa faktor.

Pertama, berdasarkan keadaan saat ini dimana jumlah sekolah negeri yang terbatas, mutu dan sebaran sekolah yang tidak merata di tiap-tiap daerah.

Kedua, hal tersebut juga didorong oleh keinginan masyarakat untuk mendapatkan akses sekolah negeri yang gratis dengan mutu dan label sekolah favorit yang lebih menguntungkan, dibandingkan dengan sekolah swasta yang berbayar dan mahal.

"Sehingga berdasarkan faktor-faktor tersebut terjadi fenomena 'siswa titipan' yang mengakibatkan terjadinya kelebihan daya tampung sekolah," kata dia.

Data yang dihimpun Ombudsman Banten mengenai fenomena siswa titipan ini dilakukan oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan oknum anggota dewan, oknum lembaga swadaya masyarakat (LSM)/wartawan, hingga oknum aparat.

Intervensi yang dilakukan oleh oknum-oknum ini memaksa sekolah untuk menerima melebihi daya tampung demi mendapatkan sekolah negeri yang gratis, atau mendapatkan sekolah yang bergengsi atau favorit.

Berdasarkan data terbanyak, 235 oknum dewan menitipkan siswa di SMP. Sementara, 42 oknum LSM/wartawan dan 41 oknum dewan menitipkan siswa di SMA.

Fadli mengatakan pada temuan lapangan, penambahan jumlah siswa melebihi daya tampung sekolah yang semestinya mengakibatkan sekolah-sekolah mengalami kekurangan untuk ruang kelas.

Sehingga berdampak pada ruang kelas yang padat, ruang kelas tanpa bangku, hingga penggunaan laboratorium IPA sebagai ruang kelas harus dirasakan oleh siswa dalam proses belajar.

"Tak hanya itu, dampak buruk lainnya kepada masyarakat adalah munculnya normalisasi terhadap fenomena titip-menitip siswa. Hal ini tentu menimbulkan potensi iuran/pungutan dari pihak-pihak tertentu dan juga jual beli kursi," ujar Fadli.

Secara keseluruhan dengan adanya penambahan daya tampung berdampak pada turunnya mutu pendidikan dan kepercayaan publik terhadap proses PPDB ataupun pendidikan, kata dia.

Baca juga: Ombudsman Banten awasi netralitas ASN di Pemilu 2024
Baca juga: Ombudsman Banten gandeng MUI Lebak sosialisasi pelayanan publik

Baca juga: Ombudsman RI tanggapi dugaan siswa titipan anggota dewan di Bali