Sidoarjo (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas pelanggaran keimigrasian.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, di Sidoarjo, Kamis mengatakan WNA Rusia tersebut ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian kepada petugas.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada seorang WNA di salah satu rumah di Surabaya, dan kemudian kami telusuri serta kami cek. Ternyata memang benar ada seorang WNA, kemudian kami tanyakan surat kelengkapannya, tetapi WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan terkesan berbelit-belit," katanya saat temu media di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Selanjutnya, seorang WNA Rusia berinisial DM tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.

"WNA perempuan ini sempat menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki kepada petugas meskipun diminta secara resmi. Karena tidak kooperatif ini membuat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, DM diduga melanggar Pasal 116 junto Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Berdasarkan pelanggaran tersebut, Imigrasi Surabaya memutuskan untuk memberikan tindakan administratif berupa pendetensian terhadap DM selama tiga bulan," katanya.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengatakan pihaknya tidak ragu dalam melakukan penindakan pelanggar keimigrasian.

"Kami berkomitmen menjaga kedaulatan dan ketertiban aturan keimigrasian di Indonesia dimana setiap WNA yang melanggar aturan akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan, langkah tegas ini adalah bagian dari upaya Kantor Imigrasi Surabaya untuk memastikan bahwa setiap warga negara asing yang ada di Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku.

"Langkah ini juga menjadi pengingat bagi semua WNA agar selalu membawa dokumen yang sah dan menunjukkan sikap kooperatif kepada petugas jika diminta," katanya.
Baca juga: Imigrasi Surabaya deportasi seorang WNA Pakistan
Baca juga: Kantor Imigrasi Surabaya tangkap enam WNA pelanggar izin tinggal
Baca juga: Imigrasi Surabaya tangkap WNA Tiongkok jadi joki tes bahasa Inggris