Batam (ANTARA) - Direktorat Jenderal Bea Cukai wilayah Batam, Kepulauan Riau, Kamis, memusnahkan barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai periode 2017 hingga 2024 senilai Rp16,4 miliar.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam Zaky Firmansyah mengatakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa barang kena cukai (BKC) hasil tembakau (HT), minuman mengandung etil alkohol (MMEA), pakaian bekas (ballpress), barang elektronik, kelengkapan kapal, makanan dan minuman, scrap, senjata dan bagiannya, suku cadang mesin dan kendaraan, dan sex toys.

"Barang-barang tersebut berasal dari penindakan patroli laut, penindakan barang bawaan penumpang, dan penindakan barang kiriman," Zaky.

Dia menjelaskan pemusnahan ini dalam rangka menjalankan fungsi community protector, sebagai bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat dari barang-barang ilegal atau berbahaya.

Dia memperincikan barang yang dimusnahkan yakni barang kena cukai hasil tembakau sebanyak 13.529.465 batang dengan total nilai barang mencapai Rp8.518.185.400, minuman mengandung etil alkohol sebanyak 7.354 botol dan 991 kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp4.748.810.000.

Kemudian, barang elektronik berupa ponsel dan komputer jinjing beserta aksesoris berbagai jenis sebanyak 436 unit dengan total nilai barang mencapai Rp1.116.100.000, ballpress sebanyak 2.167 ball dengan total nilai barang Rp696.975.000, scrap berupa PCB bekas, kabel, charger dengan total nilai barang Rp100.000.000.

Kelengkapan kapal sebanyak 20 bagian dengan total nilai barang Rp241 juta, suku cadang kendaraan dan mesin berupa ban dan velg sebanyak 274 dengan total nilai barang Rp79.650.000, senjata dan bagiannya sebanyak 74 unit dengan total nilai barang Rp68.462.000.

Makanan dan minuman sebanyak 2.081 pcs dengan total nilai barang Rp104.813.000, sex toys sebanyak 12 pcs dengan total nilai barang Rp1,2 juta, barang lainnya berupa beras, peralatan rumah tangga, perkakas sebanyak 4.034 pcs dengan total nilai barang Rp758.869.800.

Sehingga total nilai barang hasil penindakan yang akan dilakukan pemusnahan yaitu Rp16,4 miliar.

Dia menambahkan, pemusnahan dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali.

"Pemusnahan atas BMMN hasil penindakan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata dia.

Dia menambahkan, berdasarkan hasil penindakan di atas, sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019 yang mengatur pemusnahan BMMN dalam hal tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan.

Barang-barang tersebut, lanjut dia, merupakan yang berasal dari Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai (BTD) dan Barang yang Dikuasai Negara (BDN) yang telah mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

“Kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai Batam bukan hanya sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai komitmen konkret dalam melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal," kata dia.

Zaky menambahkan, kegiatan pemusnahan ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara.

"Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa," ujarnya.