Jakarta (ANTARA) - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa mengusulkan adanya sentralisasi penanganan pendidikan guna mengatasi ketimpangan akses maupun kualitas pendidikan di Indonesia.

Menurut dia, kewenangan menangani masalah pendidikan yang selama ini terbagi antara pusat dan daerah belum secara optimal menjawab dua aspek masalah tersebut. Pasalnya, tidak semua daerah memberikan hasil yang optimal dalam merespons permasalahan tersebut.

“Kalau saya boleh usul ya, mungkin ini usulnya tidak populer. Menurut saya bagaimana kalau sementara pendidikan dan kesehatan itu ya disentralisasi, sedikit ditarik ke pusat dalam waktu tertentu. Karena kalau tidak, ya kita akan begini terus. Targetingnya itu nggak nyampe,” kata Suharso Monoarfa dalam kegiatan Peluncuran Peta Jalan Pendidikan Indonesia 2025-2045 di Jakarta Pusat, Kamis.

Dengan memusatkan penanganan masalah pendidikan pada level pusat, ia meyakini nantinya akan ada pemerataan kuantitas dan kualitas lulusan dengan standar yang sama dari Sabang sampai Merauke.

Selain itu, Suharso menilai adanya sentralisasi penanganan masalah pendidikan juga dapat meratakan standardisasi profesi guru dan tenaga pendidik yang lain, yang selama ini masih banyak dianggap sebagai pekerjaan sampingan di beberapa daerah.

Sementara itu, di beberapa daerah yang lain, lanjutnya, guru dan tenaga pendidik justru memiliki beban pekerjaan yang melebihi kapasitas profesi, dengan beban administrasi yang juga tidak sedikit demi menunjang kesejahteraan masing-masing.

“Harusnya guru perlu di-refresh-kan pengetahuannya, dikasih lagi metodologi yang baru. Nah, masalahnya di beberapa daerah guru masih dianggap jadi pekerjaan sampingan, kelas dua, padahal guru dan tenaga pendidik itu adalah pekerjaan yang hebat,” imbuhnya.

Setelah dua aspek tersebut dapat dipenuhi oleh pusat, ia menilai barulah kewenangan penyelesaian masalah dapat dibagi kepada daerah, yakni penyediaan sarana dan prasarana ekosistem pendidikan.

Baca juga: Pemerintah tetapkan dua KEK baru di sektor kesehatan dan pendidikan
Baca juga: Kemendikbud: Modul pendidikan inklusif wujudkan pendidikan setara