KPU diminta konsultasikan soal syarat kemenangan capres

14 Juni 2014 09:26 WIB
Priyo Budi Santoso (ANTARA FOTO)
Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso menyarankan agar KPU segera melakukan konsultasi ke Mahkamah Konstitusi (MK) soal persyaratan kemenangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilu Presiden 2014.

"Amanah konstitusi telah memuat syarat pemenang pemilu presiden," kata Priyo Budi Santoso di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Jumat.

Dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan wakil Presiden disebutkan bahwa untuk menjadi presiden dan wakil presiden terpilih, pasangan calon peserta Pemilu harus memperoleh sedikitnya 50 persen ditambah satu suara sah dan 20 persen suara sah di minimal separuh dari total provinsi di Tanah Air.

Undang-Undang Dasar 1945 pasal 6a juga menyertakan syarat pasangan calon menang dalam Pemilu adalah mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah, termasuk juga sedikitnya 20 persen suara sah di lebih dari separuh provinsi di Indonesia.


Menurut Priyo persyaratan tersebut sangat berat dan memiliki implikasi cukup serius terhadap massa pendukungnya.

Namun hal tersebut, kata dia, adalah amanah konstitusi sehingga harus ada keputusan mengikat lembaga pengawal konstitusi yakni Mahkamah Konstitusi, apakah harus dipenuhi atau bisa dipenuhi sebagian.

"Karena itu, saya menyarankan agar KPU sebagai penyelenggara pemilu presiden segera melakukan konsultasi kepada MK," katanya.

Menurut dia konstultasi itu agar KPU menanyakan apakah pasangan capres-cawapres harus memenuhi persyaratan dalam konstitusi seutuhnya atau cukup menang di 50 persen provinsi tanpa harus memenuhi syarat kemenangan di setiap provinsi minimal 20 persen.

Ia menjelaskan, apapun bentuk konsultasi tersebut, apakah harus melalui uji materi atau cukup meminta fatwa dan keputusan yang diberikan MK harus mengingat sehingga dipatuhi oleh kedua kelompok pengusung pasangan capres-cawapres.

Anggota Dewan Penasihat pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa ini mengatakan, saat ini tim pendukung kedua pasangan capres-cawapres merasa galau karena sulit untuk memenuhi persyaratan yang diamanahkan dalam konstitusi.

Priyo juga mengingatkan, agar konsultasi dan jawaban dari Mahkamah Konstitusi harus diterbitkan sebelum hari penyelenggaraan Pemilu Presiden pada 9 Juli 2014. Jika keputusan tersebut setelah 9 Juli maka dapat memicu konflik dan kerusuhan dari kedua pendukung pasangan capres.

"Jika Mahkamah Konstitusi sudah menerbitkan jawaban sebelum 9 Juli dan keputusan itu mengikat sehingga akan dipatuhi oleh kedua kelompok capres-cawapres," katanya.

Pemilu Presiden 9 Juli 2014 diikuti dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa yang didukung enam partai yakni Partai Gerindra, Partai Golkar, PAN, PKS, PPP, dan PBB.

Sedangkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla didukung lima partai, seperti PDI Perjuangan, PKB, Partai Nasional Demokrat, Partai Hanura, dan PKP Indonesia.

Pewarta: Riza Harahap
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014

Terkait