Bali (ANTARA) - Deputi Komisioner Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Iwan Pasila mengatakan, pihaknya mendorong perusahaan asuransi memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan penetrasi dan asuransi di Indonesia.

“Kita melihat bahwa karena horizon kita yang tersebar di banyak kepulauan dan kita tidak hanya berpikir untuk penetrasi (asuransi) di Jawa. Masih ada di Kalimantan, Sulawesi, Irian yang sebenarnya bisa kita penetrasi dengan baik,” ujarnya dalam konferensi pers pasca acara Indonesia Rendezvous ke-28 Conference di Bali, Kamis.

Upaya pemanfaatan teknologi digital untuk memperluas jangkauan penetrasi asuransi perlu dilakukan karena infrastruktur digital masih minim di kawasan luar Pulau Jawa. Dengan begitu, perusahaan asuransi dapat melakukan efisiensi biaya-biaya yang tidak perlu. Mulai efisiensi biaya marketing karena bisa secara langsung berhubungan dengan nasabah secara online, hingga memitigasi risiko-risiko fraud.

Peningkatan penetrasi asuransi dapat diiringi dengan menghasilkan produk-produk asuransi baru yang sederhana. “Misalnya produk-produk kecelakaan diri yang bisa dipasarkan secara digital,” ucap Iwan.

Dalam kesempatan tersebut, dia juga mengingatkan perusahaan asuransi agar dapat memanfaatkan teknologi digital untuk pembayaran klaim dari nasabah.

“Jangan penetrasinya digital, tapi klaimnya itu harus isi form, konvensional kan. Itu tidak mendorong penetrasi kita,” katanya.

Agen asuransi juga dinilai penting untuk memastikan kualitas portofolio bisnis yang masuk ke perusahaan asuransi.

“Kalau kualitasnya yang masuk baik, kita mendorong manajemen perusahaan untuk melakukan manajemen resiko dengan baik, harusnya hasilnya baik. Tapi, kalau yang masuknya sudah tidak baik, memang apapun yang dilakukan oleh manajemen perusahaan asuransi ini nanti output-nya merugikan nasabah. Jadi itu kita mendorong supaya penetrasi asuransi kuat,” ungkap Iwan.

Baca juga: AAJI: Agen asuransi masih efektif tingkatkan penetrasi di masyarakat
Baca juga: Penetrasi asuransi di Indonesia masih rendah dibanding negara tetangga
Baca juga: OJK siapkan peraturan asuransi wajib mendorong tingkat penetrasi