Batam (ANTARA) - Satuan Tugas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (Satgas PPMI) Kota Batam, Kepulauan Riau memberikan konseling secara berkala pada anak dari pekerja migran yang di deportasi dari Malaysia.

Anggota Tim Satgas PPMI Batam Dedy Suryadi di Batam, Kamis, mengatakan pemberian konseling tidak hanya dilakukan saat anak tersebut berada di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau (Kepri) saja, tetapi juga akan berlanjut hingga ia sudah kembali ke daerah asalnya.

“Ya tadi ada satu anak yang juga dideportasi dalam pemulangan PMI ini. Nanti kita cek dulu, asal anak tersebut dari mana. Nanti kita sambungkan dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di sana, agar prometik, terutama anak-anak,” ujar Dedy yang juga merupakan Kepala UPTD PPA Kota Batam.

“Anak-anak saat ini masih asik bermain. Tetapi alam bawah sadar mereka masih ada rasa dan ingat ketakutan. Apalagi dalam penjara pada saat itu,” tambah dia.

Baca juga: BP2MI sebut Malaysia deportasi 10 pekerja migran asal Sultra

Ia menyampaikan dengan melakukan tindak lanjut melalui UPTD PPA daerah asal, maka proses konseling terhadap anak tersebut dapat terus berlangsung hingga perkembangan psikologisnya semakin membaik.

“Untuk memantau bagaimana perkembangan psikologinya. Jangan sampai terganggu. Mudahan dengan ini, hak pendidikan dan kasih sayangnya terpenuhi,” ujar Dedy.

Pada (10/10), Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau, memfasilitasi kepulangan 88 orang warga negara Indonesia atau PMI setelah dideportasi dari Malaysia.

Petugas BP3MI Kepri Indra DP menyampaikan sebanyak 88 PMI tersebut terdiri atas 66 laki-laki, dan 21 perempuan, dan seorang anak perempuan yang diberangkatkan dari KJRI Johor Bahru Malaysia.

"Proses deportasi ini dibagi menjadi 2 trip. Trip pertama ada 38 orang dan trip kedua sebanyak 50 orang," ujar Indra.

Baca juga: Memutus lingkaran setan pemulangan pekerja migran ilegal

Ia mengatakan puluhan WNI yang dideportasi tersebut karena masalah keadministrasian seperti telah habis masa izin tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan dan tidak memiliki izin tinggal.

"Kasusnya didominasi penyalahgunaan dokumen. Mereka biasanya ketika masuk ke Malaysia menggunakan visa wisata dengan alasan melancong atau kunjungan keluarga. Namun, saat sampai di sana mereka justru bekerja tanpa menggunakan dokumen visa kerja," kata dia.

Lebih lanjut, Indra mengatakan puluhan WNI yang dideportasi itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia seperti Nusa Tenggara Barat, Jawa Timur dan Sumatera Utara.

"Sebelum dideportasi, mereka telah menjalani masa tahanan minimal 7 bulan," ujar dia.

Ia menyebutkan para WNI tersebut akan ditampung terlebih dahulu di shelter BP3MI Kepri untuk dilakukan sosialisasi terkait kepulangan mereka dan pendataan sesuai alamat asal masing-masing.

"Kemudian, kami akan memulangkan mereka ke daerah asal. Proses pemulangan ini difasilitasi sepenuhnya oleh BP3MI," kata Indra.

Baca juga: BP3MI Kepri: 163 PMI non prosedural dideportasi dari Malaysia hari ini
Baca juga: Konsulat RI Tawau fasilitasi deportasi 182 WNI kelompok rentan