Ia menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pedagang untuk mendengarkan aspirasi mereka.
Namun, lanjutnya, setelah segel kios dibuka, pihaknya segera mendata para pedagang beserta kesanggupannya untuk melunasi tunggakan kios.
Ia menyebut, pihaknya memberikan waktu hingga 10 Desember 2024 untuk menyicil pelunasan kios.
Baca juga: Pedagang JPM Pasar Tanah Abang protes kenaikan sewa kios
Terkait tuntutan penurunan harga sewa kios (service charge) pada Oktober 2024, pihaknya masih harus mengkaji lebih dalam bagaimana kesepakatan dan kesesuaian yang ada sehingga keputusan untuk tuntutan itu tidak bisa diputuskan pada Kamis ini.
Jajaran direktur Perumda Sarana Jaya meminta waktu seminggu dari sekarang untuk memutuskan permintaan dari para pedagang soal penurunan harga sewa kios.
Baca juga: Pemkot Jakpus sidak penataan kawasan di Gambir dan Tanah Abang
Tetap tolak
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tanah Abang Jimmy Rory mengatakan, jika keputusan akhir nantinya harga sewa kios tetap Rp1,4 juta, maka dengan tegas para pedagang JPM Pasar Tanah Abang tetap menolak.
"Kami semua tolak, Tidak! Kalau ternyata hasil kajiannya itu tetap Rp1,4 juta, jangan salahkan kami, kami akan turun lebih besar lagi. Sampaikan kepada Sarana Jaya kalau ternyata, turunnya hanya Rp100 ribu, kami tolak," tegas Jimmy.
Baca juga: Jakpus optimistis revitalisasi Blok G Pasar Tanah Abang kondusif
Oleh karena itu, para pedagang meminta harga sewa kios untuk diturunkan hanya sebesar Rp800 ribu mulai Oktober ini.
Terlihat setiap kios di JPM Pasar Tanah Abang tertempel kertas putih bertuliskan "KIOS INI DISEGEL. Dilarang membuka segel tanpa sepengetahuan pihak pengelola".
Baca juga: Pasar Jaya dan Mister Loo hadirkan toilet modern di Pasar Tanah Abang