Bali (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama seluruh pemangku kepentingan untuk secara bersama membangun industri perasuransian yang lebih sehat, kuat, dan tumbuh berkelanjutan.

“OJK menyambut baik kerja sama seluruh stakeholders dengan regulator untuk sama-sama membangun industri perasuransian yang lebih sehat, lebih kuat dan tumbuh secara sustainable,” ucapnya dalam acara Indonesia Rendezvous ke-28 Conference di Bali, Kamis.

Hingga Agustus 2024, OJK mencatat premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 12,89 persen secara tahunan (year on year/yoy) atau mencapai Rp99,59 triliun.

Kondisi permodalan industri asuransi komersial juga tetap solid dengan rasio Risk Based Capital (RBC) industri asuransi umum di angka 323,74 persen, jauh di atas ambang batas minimum 120 persen.

“Kita juga yakin dengan transisi pergantian daripada Pemerintah Republik Indonesia yang sebentar lagi tanggal 20 Oktober ini akan dilantik presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto, kita harapkan terus mendorong pertumbuhan ekonomi dan support kontribusi dari sektor jasa keuangan, termasuk untuk industri perasuransian tentunya sangat dibutuhkan,” ungkap Ogi.

Dalam kesempatan tersebut, dia turut menyampaikan berbagai tantangan yang harus diatasi oleh industri perasuransian.

Melihat dari perspektif konsumen, literasi dan inklusi terkait produk/layanan sektor asuransi masih rendah, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas sektor perasuransian terganggu akibat serangkaian pengaduan dan kasus, serta kompleksitas produk asuransi beragam yang seringkali tak mudah dipahami masyarakat.

Pada perspektif industri, apa yang menjadi perhatian adalah kebijakan penambahan modal untuk mencari mitra potensial, pemenuhan kebutuhan tenaga ahli (dalam bidang aktuaria, investasi, dan Information Technology/IT) serta infrastruktur pendukung, dan digitalisasi kegiatan usaha belum optimal untuk meningkatkan akses konsumen terhadap produk asuransi.

Di sisi regulator, tantangan yang dihadapi yaitu penetrasi dan densitas asuransi masih rendah yang masing-masing sebesar 2,78 persen dan Rp2,06 juta per Agustus 2024, lalu implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), serta kerangka regulasi dan pengawasan dengan standar internasional.

“Saya berharap bahwa optimisme dari Bapak-Ibu sekalian untuk mengembangkan industri perasuransian tetap terjaga, dan asuransi umum dan reasuransi menjadi motor dari industri perasuransian di Indonesia. Pertumbuhannya double digit (premi dari industri asuransi umum nasional 18,4 persen yoy pada semester I-2024), tapi jangan lupa kalau tumbuh double digit, maka kualitas tetap terjaga, dan harus tunduk pada peraturan perundangan yang berlaku,” ucap dia.