MPPKP tindak tegas penerima Kartu Prakerja pelanggar aturan
Anggota II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)/Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara II Daniel Lumban Tobing saat memberikan Laporan Keuangan (LK) Bagian Anggaran Belanja Lainnya (BA 999.08) tahun 2023 pada Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran (UAKPA) Bendahara Umum Negara (BUN) Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2024). ANTARA/HO-BPK-Muhammad Baqir Idrus Alatas.
Pihaknya juga bekerja sama dengan Aparat Kejaksaan Agung maupun Kepolisian Republik Indonesia sebagai bagian dari Komite Cipta Kerja untuk menjaga tata kelola program Kartu Prakerja.
“MPPKP telah mengambil tindakan tegas terhadap lembaga pelatihan dan penerima Kartu Prakerja yang terbukti melanggar ketentuan, di antaranya mensuspensi pelatihan, mencabut SK (Surat Keputusan) penetapan lembaga pelatihan, meminta pengembalian dana dari lembaga pelatihan, dan menarik dana bantuan dari penerima untuk direalokasikan bagi pendaftar yang belum memperoleh manfaat,” ujar Direktur Eksekutif MPPKP Denni Puspa Purbasari dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap LK MPPKP yang menjadi bagian dari pemeriksaan LK Bendahara Umum Negara (BUN) tahun 2023, ditemukan permasalahan dalam hal penetapan peserta dan pengendalian kehadiran peserta kelas daring (webinar).
BPK menemukan 54.856 Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima Kartu Prakerja tahun 2023 ada di database Education Management Information System (EMIS) Kementerian Agama (Kemenag) bulan November 2023.
Sejak tahun 2020, MPPKP disebut menggunakan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) guna mengecualikan siswa dan mahasiswa aktif sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020.
Data ini telah mencakup siswa dan mahasiswa dari lembaga-lembaga pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Agama.
Selain mengambil tindakan tegas terhadap peserta yang tak memenuhi persyaratan sebagai penerima, MPPKP disebut telah mengikuti rekomendasi BPK untuk meningkatkan efektivitas pemantauan dan evaluasi terkait pengendalian kehadiran peserta kelas daring (webinar) yang kurang memadai.
Upaya perbaikan tersebut yaitu pencocokan redemption code dan pengenalan wajah penerima dengan liveness di awal pelatihan menjadi di setiap sesi pertemuan, ditambah pengecekan lebih mendalam secara sampling mulai tahun 2024.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kemendikbud dan Kemenag untuk dapat menyediakan API (Application Programming Interface), sehingga bisa melakukan pengecekan NIK pendaftar, apakah statusnya tercatat aktif sebagai mahasiswa. Prakerja pasti menindaklanjuti semua temuan BPK,” ucap Denni.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendukung langkah-langkah yang diambil MPPKP.
“Saya sudah memerintahkan Direktur Eksekutif MPPKP untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK segera,” kata Airlangga yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Komite Cipta Kerja.
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2024