Jakarta (ANTARA) - Pendaftaran PPPK 2024 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah dibuka. Sebelum mendaftar, terdapat ketentuan lain yang harus Anda perhatikan.

Kemenkes membuka 14.593 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 yang terdiri dari 7.740 formasi untuk tenaga kesehatan dan 6.853 untuk tenaga teknis​ meliputi dosen.

Ketentuan lain ini perlu di perhatikan untuk Anda yang ingin bergabung dengan PPPK Kemenkes 2024 agar proses seleksi dapat berjalan dengan lancar.

Ketentuan lain PPPK 2024 Kemenkes
  • Masa Perjanjian Kerja PPPK ditetapkan selama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun jabatan yang dilamar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, pencapaian/penilaian kinerja, dan kesesuaian kompetensi
  • Peserta seleksi tidak diperkenankan menggunakan meterai yang sudah pernah digunakan pada dokumen yang lain, meterai bekas pakai, atau meterai yang bentuk dan cirinya tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ditemui dokumen yang menggunakan meterai sebagaimana dimaksud, dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat
  • Apabila pelamar diketahui melamar lebih dari 1 instansi dan/atau jenis pengadaan ASN (PNS/PPPK) dan/atau 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama atau menggunakan 2 Nomor Identitas Kependudukan yang berbeda, maka dianggap gugur dan/atau dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Apabila pelamar tidak hadir dan/atau tidak mengikuti tahapan Seleksi PPPK di Lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 pada waktu dan lokasi yang telah ditentukan, maka dianggap gugur dan dinyatakan Tidak Lulus
  • Bagi pelamar yang terbukti membantu dan/atau melakukan kecurangan pada tiap tahapan pengadaan ASN, maka dinyatakan gugur dan tidak boleh melamar pada penerimaan ASN
  • Apabila dikemudian hari pelamar terbukti memberikan data/dokumen yang tidak sesuai dengan yang disyaratkan/sengaja melakukan manipulasi data/dokumen baik pada setiap tahapan seleksi maupun setelah diangkat menjadi PPPK, maka Kementerian Kesehatan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai PPPK
  • Apabila terdapat pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima kemudian mengundurkan diri/kelulusannya dibatalkan, maka Panitia Seleksi dapat menggantikannya dengan peserta yang memiliki peringkat tertinggi di bawahnya pada kebutuhan jabatan yang sama berdasarkan hasil keputusan rapat setelah mendapatkan persetujuan Panselnas
  • Apabila pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan persetujuan nomor induk PPPK kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya
  • Seleksi Penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 tidak dipungut biaya
  • Pelamar diimbau tidak melayani tawaran-tawaran yang menjanjikan kemudahan pengangkatan sebagai PPPK
  • Panitia tidak bertanggung jawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas dan/atau data yang tidak sesuai dengan dokumen yang diunggah. Hal tersebut dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi dan merupakan kelalaian pelamar
  • Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar
  • Pelamar agar dapat mengikuti perkembangan informasi penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 melalui laman casn.kemkes.go.id dan laman​​​​​​​sscasn.bkn.go.id.
  • Pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan penerimaan PPPK di lingkungan Kementerian Kesehatan Tahun 2024 dapat disampaikan melalui email casn@kemkes.go.id.
  • Keputusan panitia seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kementerian Kesehatan Tahun 2024 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca juga: Jadwal lengkap tahapan seleksi pengadaan PPPK tahun 2024

Baca juga: Simak, ini alur tahapan seleksi PPPK 2024

Baca juga: Tahapan dan penilaian seleksi PPPK Kemenkes 2024