Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Konstitusi memastikan putusan pengujian Pasal 159 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 yang meminta tafsir Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014 satu putaran, akan diputuskan sebelum 9 Juli 2014.

"Insya allah akan kami sidangkan Senin (16/6) untuk sidang pendahuluan dan akan diputus sebelum pelaksanaan Pemilu," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva di Jakarta, Jumat.

Dia mengaku sudah membaca permohonan ajuan Muhammad Andi Asrun dan kawan-kawan. "Baru saya baca satu (permohonan Andi Asrun), sedangkan yang satu baru daftar (Perludem)," katanya.

Namun, Hamdan mengaku belum bisa memastikan apakah sidang itu langsung dengan membacakan putusan atau melalui sidang pleno dengan mendatangkan ahli.

"Kami lihat perkembangan Senin (16/6), bisa pleno bisa tidak," kata Hamdan.

Pengujian UU Pilpres diajukan Andi asrun dan kawan-kawan yang tergabung dalam Forum Pengacara Konstitusi yang telah mendaftar pada 6 Juni 2014 dan Perludem baru mendaftar Jumat.

Mereka meminta MK menyatakan ketentuan Pasal 159 Ayat (1) UU Pilpres bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa pasangan calon lebih dari dua pasangan calon.