Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Informasi Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kemenkominfo) Prabunindya Revolusi mengatakan aturan turunan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) saat ini tengah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Aturan turunan dari UU nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi itu seharusnya diselesaikan menjadi dari dua aturan yaitu Peraturan Pemerintah (PP) untuk pelaksana UU PDP serta Peraturan Presiden untuk Badan Pengawas PDP.

"Kalau terkait PDP badannya harus nunggu terbit dulu Perpres (Peraturan Presiden), ini semua lagi harmonisasi di Kemenkumham. Kalau sudah selesai baru ada badannya," kata Prabu saat ditemui di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu.

Menurut Prabu, proses penyelesaian aturan turunan dari UU PDP itu juga dapat dilihat secara transparan oleh publik melalui situs website pdp.id.

Baca juga: Pakar keamanan siber ingatkan batas waktu pembentukan Komisi PDP

Baca juga: Menkominfo jamin pembentukan lembaga pengawas PDP tidak mangkrak


Mengacu pada informasi yang disampaikan di situs website tersebut, seharusnya setelah proses harmonisasi selesai nantinya ada tiga tahapan lagi yang akan dijalani.

Tiga tahapan tersebut terdiri dari finalisasi atau perapihan draf RPP (Rancang Peraturan Pelaksana), penetapan RPP menjadi Peraturan Pelaksana secara resmi, dan baru pelaksanaan dari Peraturan Pelaksana tersebut.

"Mestinya (harmonisasi itu) sebentar lagi," kata Prabu.

Sebelumnya, mengenai kelanjutan untuk aturan turunan UU PDP, pada Selasa (1/10), Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa pembentukan lembaga pengawas PDP akan berjalan sesuai amanat Undang-Undang nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

"Menurut UU itu 17 (Oktober), nanti soal itu kan mereka juga sedang mengkajinya, kita sih sudah ajukan semuanya," kata dia.

Budi Arie menegaskan bahwa Kementerian Kominfo bersama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kementerian Sekretariat Negara terus berkoordinasi terkait hal tersebut.

"Kita kan enggak mau main-main juga karena perlindungan data pribadi itu isu yang sangat penting buat masyarakat khususnya di era digital," kata dia.

Baca juga: Wamenkominfo sebut penyusunan aturan turunan UU PDP capai 90 persen

Baca juga: Kemenkominfo jelaskan kelanjutan PP dan pembentukan pengawas PDP

Baca juga: Akademisi sebut lembaga PDP harus segera dibentuk