Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyediakan berbagai program untuk perumahan berupa bantuan finansial dalam membantu masyarakat terutama yang berpenghasilan menengah ke bawah (MBR) memiliki rumah.

Lantaran Indonesia saat ini kekurangan perumahan atau backlog mencapai 12,7 juta unit, yang berarti ada 12,7 juta keluarga yang masih belum memiliki rumah.

Hal ini disebabkan lahan untuk perumahan kini semakin mahal selain semakin terbatas akibat pesatnya pembangunan.

Pemerintahan menyediakan rumah subsidi yang bisa dibeli melalui sistem KPR atau Kredit Pemilikan Rumah.

Dalam mendukung pembelian rumah subsidi, pemerintah menghadirkan program skema pembiayaan yang tersedia di tahun 2024 yakni Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan baru saja menambah kuota FLPP pada 2024 sebanyak 34.000 unit rumah dengan target menjadi 200 ribu unit rumah. Sampai tanggal 2 Oktober 2024, tercatata telah disalurkan program pembiayaan FLPP sebanyak 161.277 unit rumah senilai Rp19,72 triliun.

FLPP merupakan dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). FLPP berupa subsidi perumahan dalam bentuk bantuan dana murah jangka panjang, sumber dananya berasal dari APBN.

Adapun aturan subsidi FLPP ini mencakup beberapa ketentuan seperti suku bunga 5 persen tetap selama jangka waktu, uang muka relatif ringan mulai dari 1 persen, tenor atau jangka waktu KPR cicilan maksimal 20 tahun.

Kemudian, bebas Pajak Penghasilan Nilai (PPN), serta KPR sudah termasuk premi asuransi jiwa, asuransi kebakaran dan asuransi kredit.

Terdapat beberapa syarat untuk mengajukan subsidi perumahan FLPP, seperti belum pernah menerima subsidi atau bantuan pembiayaan perumahan dari pemerintah berupa KPR atau kredit/pembiayaan pembangunan rumah swadaya, orang atau perseorangan yang berstatus tidak kawin atau pasangan suami istri, tidak memiliki rumah.

Serta memiliki penghasilan tetap atau tidak tetap yang tidak melebihi batas penghasilan paling tinggi sebesar Rp8 juta per bulan merujuk keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020.

Tidak hanya FLPP, pemerintah juga menyediakan program Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat) KPR.

Tapera KPR merupakan program penyedia dana rumah jangka panjang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan, dengan dana yang berasal dari tabungan peserta Tapera yang telah dilakukan pemupukan. KPR Tapera diperuntukan untuk membantu masyarakat khususnya berpenghasilan rendah, dalam memiliki rumah.

Nantinya, pekerja di Indonesia baik dari sektor formal maupun informal dapat menabung setiap bulan sebesar 3 persen, ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Besaran setoran simpanan 2,5 persen dari pekerja, dan 0,5 persen dari pemberi kerja.

Untuk KPR Tapera menawarkan pengajuan DP 0 persen, kebebasan memilih lokasi rumah, serta tenor hingga 30 tahun. Lewat skema KPR Tapera, peserta hanya diperbolehkan membeli rumah yang sudah jadi.

Adapun untuk persyaratan Tapera meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera.

Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, tidak dapat mengajukan program pembiayaan secara bersamaan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemerintah untuk perumahan ini, bisa mengunjungi laman: https://www.tapera.go.id/home/

Baca juga: Kerja keras menanti Pemerintah mendatang wujudkan program perumahan

Baca juga: Peran agen mendukung program Pemerintah di bidang perumahan

Baca juga: Pemerintah bentuk Balai Penyedia Perumahan dari Aceh sampai Papua