Jakarta (ANTARA) - Anggota Dewan Pakar TKN Prabowo-Gibran Drajad Wibowo mengungkapkan potensi penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) badan turun dari 22 persen menjadi 20 persen.

“Kami memang ingin menurunkan PPh badan supaya tidak terlalu memberatkan masyarakat,” kata Drajad usai kegiatan Indonesia Future Policy Dialogue di Jakarta, Rabu.

Namun, terkait besaran penurunan, Drajad menyebut belum ada keputusan final lantaran masih akan mempertimbangkan kinerja penerimaan negara.

“Ini belum spesifik, masih keinginan. Tapi, kami memang menginginkan suatu saat bisa menurunkan PPh badan,” tuturnya.

Rencana itu muncul di tengah keinginan pemerintah baru meningkatkan rasio pajak (tax ratio) dari 12 persen menjadi 23 persen.

Menanggapi itu, ia menyatakan tarif pajak yang lebih besar tidak serta merta mendongkrak penerimaan negara. Bisa jadi yang terjadi justru sebaliknya.

“Sama seperti kalau kita jualan barang. Orang berpikir kalau harga lebih tinggi, kita dapat uang lebih banyak. Padahal bisa saja harganya makin tinggi, orang tidak mau beli. Akhirnya jeblok penerimaan kita. Sama dengan itu,” kata dia.

Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo mengatakan, pemerintahan Prabowo berencana menurunkan PPh Badan menjadi 20 persen.

Hashim menyebut rendahnya tax ratio Indonesia disebabkan oleh penegakan aturan yang belum optimal, sehingga pemerintahan Prabowo nantinya bakal menggenjot penerimaan melalui kepatuhan pajak.

“Kami akan menutup kebocoran-kebocoran dengan tidak menambah tarif pajak. Tarif pajak 22 persen hendaknya kita turunkan jadi 20 persen,” ujar dia.

Selain rencana penyesuaian tarif pajak, tim ekonomi Prabowo juga menjadikan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai salah satu solusi upaya mendongkrak penerimaan negara.

BPN nantinya dirancang untuk mengandung tiga unsur transformasi, yakni transformasi kelembagaan, teknologi, dan kultur. Tim Prabowo optimistis pembentukan BPN dapat memacu akselerasi transformasi itu.

Baca juga: Sri Mulyani: Tarif PPh Badan 22 persen setara dengan negara lain
Baca juga: Ini tantangan penarikan Pajak Penghasilan di Indonesia menurut DJP