Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Chairul Tanjung meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menginvestigasi sampai habis pengusaha-pengusaha pangan yang diduga menjadi kartel, agar stabilitas harga komoditas penting tersebut selalu terjaga.
"Saya minta KPPU tindak khusus praktik kartel pangan. Harga pangan harus terus terkontrol mengingat pangan ini kebutuhan terpenting masyarakat," kata Chairul pada Syukuran 14 tahun KPPU di Jakarta, Kamis malam.
Sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999, mengenai Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU bertanggung jawab untuk mengusut dan menginvestigasi dugaan tindakan kartel.
Namun, menurut Chairul, jika merujuk dari substansi UU tersebut, KPPU juga berkewajiban menciptakan dan menjaga kompetisi persaingan yang sehat. Dengan terciptanya kompetisi usaha yang sehat, dampak positif yang akan timbul adalah meningkatnya daya saing produk usaha.
"Jadi saya tegaskan, fungsi KPPU ini bukan hanya mengawasi, tapi juga mendorong (kompetisi usaha yang adil)," tukasnya.
Untuk menciptakan kompetisi yang sehat, juga diibutuhkan ketegasan dan integritas KPPU dalam mengawasi persaingan usaha, ujar dia.
"Ada adegium lebih baik tidak menghukum yang salah, dibanding menghukum yang benar," kata Chairul.
Chairul juga memberikan apresiasinya kepada KPPU atas pencapaian yang pernah diraih seperti pengusutan tuntas kasus persaingan usaha di industri penerbangan. Kasus yang dimaksud Chairul adalah saat sebelum era reformasi, di mana terjadi praktik kartel yang dilakukan beberapa maskapai penerbangan sehingga harga tiket pesawat selalu di batas atas.
"Setelah KPPU masuk, kondisi industri penerbangan di Indonesia jadi lebih kompetitif. Banyak lahir maskapai murah, sekarang malah berlomba untuk hadirkan pesawat murah," ujarnya.
Menyinggung permintaan Chairul, Ketua KPPU Muhammad Nawir Messi mengatakan investigasi tuntas kartel pangan sudah menjadi agenda prioritasnya. Dia mengaku sedang melakukan investigasi terhadap beberapa perusahaan pangan yang diduga melakukan tindakan kartel.
"Investigasi masih berjalan, Tapi tentu tidak dapat kita umumkan. Seperti juga dengan kartel daging, investigasi terus jalan," tuturnya.
Namun, Nawir mengeluhkan terbatasnya wewenang KPPU karena tidak dapat melakukan penyitaan, menyadap, dan penindakan hukum. Jika merujuk pada Undang-undang No 5 Tahun 1999, KPPU hanya dapat memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang melakukan kartel.
Pada tahun ke-14nya, KPPU sudah memutus 240 kasus persaingan usaha.
(I029/Z002)
Menko minta KPPU investigasi kartel pangan
12 Juni 2014 23:46 WIB
Menteri Koordinator Perekonomian, Chairul Tanjung (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014
Tags: