Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan mengatakan, tema Hari Kesehatan Mental Sedunia 2024 adalah saatnya memprioritaskan kesehatan mental di tempat kerja, oleh karena itu terdapat empat hal yang perlu dilakukan untuk mencapainya.

Dalam siaran di Jakarta, Rabu, Direktur Kesehatan Jiwa Kementerian Kesehatan Imran Pambudi menyebutkan, hal pertama yang perlu diimplementasikan adalah jam kerja yang wajar, agar bekerja menjadi lebih efisien dan ketika pulang bisa mengurus hal-hal lain.

"Sekarang kan sampai saat ini aturannya 8 jam. Dari 8 jam ini harusnya bisa diatur secara efektif dan efisien supaya tidak membuang kerjaan di luar jam kerja," dia menjelaskan.

Yang kedua adalah memberikan akses ke pelayanan kesehatan jiwa, katanya, semisal konseling atau pelatihan-pelatihan manajemen stres. Dia mencontohkan, Kementerian Kesehatan mempromosikan skrining kesehatan jiwa dan menyediakan konseling bagi yang membutuhkan.

"Hal-hal itulah yang coba kita fasilitasi. Dan alhamdulillah tahun ini, yang mengisi skrining itu jauh lebih tinggi dibandingkan 2 tahun sebelumnya," dia menuturkan.

Menurut Imran, yang ketiga adalah mendorong percakapan terbuka tentang kesehatan jiwa. Dia menyebutkan, sering ada anggapan bahwa orang harus tegar, sehingga masalahnya dipendam sendiri. Dia menilai hal tersebut tidak baik.

"Jadi kalau orang bilang, ada temennya curhat terus bilang, 'kamu kan baik-baik saja', itu nggak tepat. Yang tepat adalah, 'oke, kamu bermasalah, nikmati masalahmu, selesaikan, tapi harus bangkit'," katanya.

Baca juga: Sejarah Hari Kesehatan Mental Sedunia 10 Oktober dan tema terbarunya

Inisiatif terakhir, katanya, yakni meningkatkan kesempatan kerja bagi mereka, yakni orang-orang yang punya masalah kesehatan jiwa serius.

"Jadi kita tidak boleh menstigma mereka, tetapi berikan kesempatan dan berikan dorongan agar mereka bisa bekerja," dia menjelaskan.

Mengutip data 2022 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menunjukkan bahwa 1 dari 8 orang di seluruh dunia ini memiliki masalah kesehatan jiwa.

"Dan dari Global Burden Disease tahun 2019 menunjukkan bahwa gangguan jiwa ini menjadi penyebab kedua year lived with disability di Indonesia," kata Imran.


Baca juga: Pelayanan kesehatan mental kini dicover BPJS Kesehatan