Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak meminta semua orang tua untuk terlibat pengasuhan anak secara penuh untuk mencegah terjadinya potensi ancaman kekerasan terhadap anak, termasuk kekerasan seksual.

"Bagi semua orang tua untuk memastikan pengasuhan anak dapat dilakukan secara penuh," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Rabu.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan (11) di Cimahi, Jawa Barat, yang dilakukan oleh dua kakek yang mengasuh korban.

Kemudian jika orang tua kandung tidak dapat mengasuh sementara waktu atau dalam waktu lama, diharapkan dapat memastikan pengasuh penggantinya dapat dipercaya dan tidak melakukan kekerasan.

"Jika karena ada alasan yang menyebabkan (orang tua) tidak dapat mengasuh dalam waktu lama atau sementara, diharapkan dapat memastikan pengasuh penggantinya dapat dipercaya dan tidak melakukan kekerasan, termasuk kekerasan seksual terhadap anak," kata Nahar.

Baca juga: Anak disabilitas diajak manfaatkan waktu luang dengan berkomunitas

Sebelumnya, terungkap kasus kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan (11) di Cimahi, Jawa Barat, pasca kakak dan guru korban melaporkan kasus ini ke polisi.

Pelecehan diduga terjadi lebih dari sekali sejak tahun 2022.

Korban selama ini tinggal di rumah pelaku karena ibu korban bekerja di luar negeri, sedangkan ayah korban telah meninggal dunia.

Ibu korban diketahui menitipkan korban kepada pelaku untuk diasuh.

Polres Cimahi saat ini telah menetapkan pelaku berinisial M (68) dan L (53) sebagai tersangka dan menahan keduanya.

Baca juga: KPPPA minta perberat hukum 2 kakek pelaku kekerasan seksual pada anak