Jakarta (ANTARA) - Hakim Pengadilan Negeri Mandailing Natal sekaligus Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Catur Alfath Satriya mengatakan Komisi Yudisial responsif dalam menanggapi tuntutan para hakim yang tergabung dalam Gerakan Cuti Bersama tanggal 7–11 Oktober 2024.

"Yang pasti, kita melihatnya ada respons positif dan responsif juga dari KY," kata Catur saat ditemui usai beraudiensi dengan pimpinan Komisi Yudisial (KY) di Gedung KY, Jakarta, Rabu.

SHI berharap KY dapat terus mendorong terwujudnya empat tuntutan para hakim yang meliputi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, terciptanya Undang-Undang Jabatan Hakim dan Undang-Undang Contempt of Court (Penghinaan terhadap Pengadilan), serta adanya jaminan keamanan.

"Kami berharap KY, selaku mitra dari Mahkamah Agung dan SHI, bisa terus mendorong sebagaimana yang sudah kami ajukan dalam tuntutan," ucap Catur.

Baca juga: KY dorong pembahasan RUU Jabatan Hakim dihidupkan kembali

Sebelumnya, KY menerima audiensi sekitar 30 orang hakim yang berhimpun di bawah naungan SHI. Hadir pimpinan KY dalam audiensi tersebut, antara lain Wakil Ketua KY Siti Nurdjanah, anggota KY Joko Sasmito dan M. Taufiq HZ, serta Sekretaris Jenderal KY Arie Sudihar.

Dalam audiensi tersebut, Siti Nurdjanah mengatakan bahwa KY akan terus mengawal tuntutan para hakim, utamanya terkait tunjangan, hingga disetujui pemerintah. KY akan terus berkoordinasi dengan MA dan kementerian terkait.

"Kita kawal. Kawal terus. Bagaimana mengawalnya? Tentunya terus berkoordinasi dengan MA, Kementerian Keuangan, bisa dengan Kementerian Hukum karena PP itu harus ke sana. Jadi, kita harus kawal terus," kata Siti.

Baca juga: KY dan MA komitmen terus kawal peningkatan kesejahteraan hakim

Joko Sasmito, dalam kesempatan yang sama, juga menyampaikan pernyataan kelembagaan KY dan MA yang berkomitmen untuk terus mengawal peningkatan kesejahteraan hakim. Memenuhi kesejahteraan merupakan salah satu upaya menjaga integritas para hakim.

Menurut KY dan MA, kesejahteraan yang tidak sebanding dengan tanggung jawab hakim akan memunculkan kerentanan dalam menjaga independensi.

"KY dan MA berharap pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, dapat memahami dan mendukung persoalan ini segera memberikan persetujuan," ujar Joko.

Baca juga: DPR sebut Ketua MA dan KY telah perjuangkan kesejahteraan hakim
Baca juga: Waka DPR: Pemerintahan Prabowo mendatang akan naikkan gaji hakim