Jakarta (ANTARA) - Direktur Penegak Hukum Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal Polisi Raden Slamet Santoso mengungkapkan bahwa pelanggaran lalu lintas selama periode Januari hingga September 2024 didominasi kendaraan roda dua.

"Dari data yang ada, paling banyak pelanggaran itu kendaraan roda dua. Dari klasifikasinya, pertama, ada kendaraan roda dua, lalu roda empat, terus ada mobil penumpang, dan mobil barang angkutan,” kata Slamet dilansir dari keterangan di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan pelanggaran yang sering dilakukan pengguna kendaraan roda dua adalah tidak menggunakan helm dan tidak membawa surat kendaraan.

"Paling banyak itu pelanggaran tidak menggunakan helm, hampir 438 ribu pelanggaran di seluruh Indonesia. Kemudian, pelanggaran surat-surat kendaraan, kelengkapan kendaraan seperti spion, melanggar marka rambu, serta melawan arus lalu lintas," ujarnya.

Baca juga: Polri gelar Operasi Keselamatan sasar 11 jenis pelanggaran lalu lintas

Sedangkan pelanggaran pada pengguna kendaraan roda empat adalah sering kali tidak menggunakan sabuk pengaman.

"Untuk roda empat, rata-rata ada 547 ribu. Pelanggaran paling banyak, seperti marka rambu, sabuk keselamatan, kelengkapan surat-surat, dan melawan arah," ucapnya.

Dalam kesempatan sama, Slamet juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2023, Korlantas mencatat hampir 152 ribu kejadian kecelakaan di seluruh Indonesia.

"Korban meninggal dunia hampir 18.357 kejadian, kemudian yang luka berat sebanyak 11.689 kejadian dan yang luka ringan sebanyak 134.800 kejadian," tuturnya.

Baca juga: Tak menggunakan helm pelanggar terbanyak Operasi Keselamatan

Data tersebut menunjukkan betapa besar dampak dari pelanggaran lalu lintas terhadap keselamatan masyarakat.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat dapat meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran dalam berlalu lintas sehingga Indonesia dapat membuktikan kepada dunia bahwa lalu lintas di negara ini semakin tertib dan aman.

"Setiap kecelakaan itu pasti diawali oleh pelanggaran. Oleh karena itu, dalam berlalu lintas, mari kita hindari melanggar, baik itu pelanggaran yang sifatnya disengaja maupun tidak disengaja, dalam rangka meningkatkan tertib hukum budaya berlalu lintas di Indonesia," ucapnya.

Baca juga: Pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Jateng naik signifikan
Baca juga: Korlantas: Perlu ada regulasi ketat bagi pembeli kendaraan kredit