Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah II memperkuat kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara melalui penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS).

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto dan Deputi Direksi BPJS Kesehayan Wilayah II Eddy Sulistijanto di aula Kantor Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang, Rabu.

"Bapak/Ibu, Kejaksaan RI melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara mempunyai tugas dan wewenang meliputi penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain," kata Teguh Subroto dalam sambutannya.

Teguh menyampaikan kerja sama antara Kejaksaan dan BPJS selama ini sudah berjalan baik dan merupakan wujud nyata komitmen Korps Adhyaksa dalam rangka mendukung upaya pemerintah memajukan penegakan dan pelayanan di Indonesia.

Ia berharap pertimbangan hukum yang diberikan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejati Kepri baik berupa pendapat hukum dan pendampingan hukum dapat memperkecil celah pelanggaran hukum, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat setiap langkah BPJS Kesehatan agar hasil yang dicapai dapat maksimal.

Teguh turut menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Jaminan kesehatan menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yaitu jaminan yang diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, dengan tujuan menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Kehadiran BPJS Kesehatan, katanya, memiliki peran sentral dalam mewujudkan sistem jaminan sosial nasional bidang kesehatan. Hal ini mengingat BPJS Kesehatan secara mendasar melakukan pembenahan terhadap sistem pembiayaan kesehatan yang saat ini masih didominasi oleh out of pocket payment, yakni mengarah kepada sistem pembiayaan yang lebih tertata berbasiskan asuransi kesehatan sosial

"Melalui PKS ini diharapkan kelak dapat dijadikan sebagai pedoman dalam mengoptimalkan koordinasi guna lebih mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing pihak, sehingga apa yang dikerjasamakan akan dapat berlangsung dengan lebih jelas dan lebih terukur," ujarnya.

Sementara, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah II Eddy Sulistijanto mengapresiasi Kejati Kepri untuk hubungan kemitraan yang telah terjalin dengan baik.

Menurutnya, penandatanganan PKS ini bertujuan mempererat kembali hubungan silahturahmi serta terjalinnya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan dengan Kepri terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), khususnya di Kepri.

"Diharapkan dengan adanya perpanjangan kerja sama ini dapat melanjutkan peningkatan kepatuhan peserta BPJS Kesehatan, selain penyelenggara negara dalam menjalankan program JKN," kata Eddy dalam sambutannya.