Jakarta (ANTARA) - Organisasi Buruh Internasional (International Labour Organization/ILO) menyebut Indonesia sudah berada di jalan yang tepat dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan mendorong perluasan jangkauan kepesertaan dengan meningkatkan komunikasi di tingkat lokal.

Dalam konferensi pers Asia Expert Roundtable on Unemployment Protection yang digelar ILO bersama BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta, Rabu, Direktur ILO untuk Indonesia dan Timor Leste Simrin Singh menyebut 100 ribu pekerja yang sudah menerima manfaat JKP sebagai jumlah impresif mempertimbangkan fakta luasnya wilayah Indonesia dengan demografi yang beragam.

Baca juga: BPJAMSOSTEK-ILO gelar forum berbagi praktik perlindungan pengangguran

"Saya pikir salah satu bagian penting adalah sudah dilakukan pekerjaan yang baik dan akan terus menjangkau lebih banyak peserta. Kuncinya adalah melakukan pelokalan dalam hal komunikasi mengenai pentingnya menjadi peserta, tapi juga harus ada insentif di luar 6 bulan bantuan tunai," ujarnya.

Insentif yang diberikan lewat jaminan sosial bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), jelasnya, tidak hanya mengenai keberadaan bantuan tunai, tapi juga akses pasar kerja dan pelatihan seperti yang telah terlaksana sebagai bagian dari implementasi JKP di Indonesia.

Dia mendorong agar momentum keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi korban PHK dan implementasi yang sudah berjalan sejauh ini tetap dipertahankan, terutama untuk mendukung para korban PHK dapat kembali bekerja.

"Anda harus menghubungkan segala jenis perlindungan sosial, secara khusus jaminan sosial untuk pekerja korban PHK, dengan pasar kerja aktif, penciptaan lapangan kerja," jelasnya.

Baca juga: Rencana revisi JKP, BPJS Ketenagakerjaan usulkan rekomposisi iuran

Baca juga: Kemnaker sebut JKP jadi contoh negara lain untuk skema korban PHK


Memastikan penerima JKP kembali bekerja merupakan salah satu hal penting, mengingat masa pengangguran yang lama berarti akan menyerap sumber daya dari pemerintah.

JKP adalah jaminan sosial ketenagakerjaan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami PHK. Para penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai selama enam bulan, akses informasi pasar kerja dan pelatihan.

Menurut data BPJS Ketenagakerjaan, sejak manfaat JKP mulai dibayarkan pada 2022, telah dibayarkan manfaat JKP kepada lebih dari 100 ribu pekerja ter-PHK dengan total nominal mencapai Rp675 miliar sampai dengan 31 Agustus 2024.