Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta menyampaikan komitmen tersebut salah satunya dapat dilihat dari langkah Kemendes menggandeng Kementerian Keuangan untuk memprioritaskan penggunaan Dana Desa 2025 pada penanganan perubahan iklim.
"Sudah ada komitmen Kemendes sama Kemenkeu, jadi nanti di Peraturan Mendes atau Menkeu akan muncul itu," kata Ivan kepada ANTARA di Jakarta pada Rabu.
Terkait beragam program yang akan dihadirkan untuk mewujudkan Desa Berketahanan Iklim, Ivan menyampaikan Kemendes PDTT sedang menyusun program tersebut.
Sebelumnya, Direktur Dana Desa, Insentif Otonomi Khusus dan Keistimewaan, Kementerian Keuangan Jaka Sucipta menyampaikan bahwa penggunaan dana desa tahun 2025 dapat diprioritaskan untuk penanganan perubahan iklim.
"Penggunaan dana desa untuk mengatasi perubahan iklim diprioritaskan," kata Jaka saat menjadi narasumber Seminar Internasional dan Peluncuran Kolaborasi Aksi Desa Berketahanan Iklim di Bali pada Kamis (26/9) malam.
Ia menjelaskan dana desa dapat diprioritaskan untuk penanganan perubahan iklim karena Indonesia berada di posisi kedua sebagai negara paling rawan bencana dari 193 negara di dunia. Lalu, kata dia melanjutkan, dampak dari bencana tersebut menyebabkan kerugian hingga mencapai Rp50 triliun per tahun.
"Indonesia sangat berisiko bencana urutan nomor 2 dari 193 negara. Kerugian per tahun Rp20 triliun sampai Rp50 triliun setiap tahun dampak atas bencana ini. Jadi, kita berikan pendanaan sampai ke level desa supaya melakukan kegiatan sendiri termasuk terkait perubahan iklim," ucapnya.