Presiden Jokowi teken penetapan PP KEK baru di Banten
Presiden Joko Widodo (kanan) didampingi Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (kedua kiri) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga (kiri) saat meninjau stan di sela-sela pembukaan Trade Expo Indonesia (TEI) ke-39 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (9/10/2024). TEI ke-39 yang berlangsung pada 9-12 Oktober 2024 dengan mengangkat tema Build Strong Connection with the Best of Indonesia menampilkan berbagai produk Indonesia yaitu produk food and beverage serta agrikultur, produk manufaktur dan perlengkapan rumah. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wpa.
Berdasarkan salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id, di Jakarta, Rabu, PP tersebut diterbitkan untuk mempercepat penciptaan lapangan kerja dan pengembangan wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dalam mendukung pengembangan ekonomi wilayah dan ekonomi nasional.
Sebagian wilayah Kabupaten Tangerang, Banten dinilai telah memenuhi kriteria dan persyaratan untuk ditetapkan sebagai kawasan ekonomi khusus.
KEK Edukasi, Teknologi dan Kesehatan Internasional Banten memiliki luas 59,68 Hektare yang terdiri atas wilayah timur seluas 28,83 hektare, wilayah barat seluas 30,85 hektare.
Kegiatan usaha di KEK itu terdiri atas riset, ekonomi digital dan pengembangan teknologi; pendidikan; kesehatan; dan industri kreatif.
Baca juga: Luhut dorong rampungnya Tol Serang-Panimbang tingkatkan ekonomi Banten
Baca juga: KEK Pariwisata dan Kesehatan Internasional Batam ditetapkan pemerintah
Melalui PP itu dijelaskan bahwa Dewan Nasional KEK menerbitkan surat keputusan kepada badan usaha pembangun dan pengelola kawasan untuk melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK dalam jangka waktu 7 hari sejak PP berlaku.
Badan usaha sebagaimana dimaksud bertanggung jawab atas pembiayaan pembangunan dan pengelolaan KEK, serta melakukan pembangunan KEK sampai dengan siap beroperasi paling lama 36 bulan sejak PP berlaku.
Nantinya Dewan Nasional KEK melakukan evaluasi terhadap penyelesaian pembangunan dan kesiapan operasi KEK.
PP tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 7 Oktober 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno. PP berlaku sejak tanggal diundangkan.
Baca juga: Dua KEK baru di Jabar dinilai tingkatkan daya saing ekonomi provinsi
Baca juga: Penetapan KIT Batang jadi KEK tunggu Peraturan Pemerintah
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2024