"Perlindungan data pribadi merupakan dasar kepercayaan dari sektor jasa keuangan. Menjaga privasi konsumen adalah kewajiban sektor jasa keuangan," kata Direktur Pengembangan dan Pengaturan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (PEPK OJK) Rela Ginting di Jakarta, Rabu.
Acara itu bertujuan untuk merumuskan dan memperkuat langkah-langkah penyelenggara fintech lending beserta ekosistem pendukungnya dalam menghadapi tantangan perlindungan data di era digital.
Baca juga: AFTECH: Penurunan suku bunga fintech lending perluas akses masyarakat
Baca juga: Cara mudah mengecek pinjol yang terdaftar di OJK
Sejalan dengan hal itu, Ketua Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) Raditya Kosasih mengatakan perlindungan data pribadi bukan sekadar kepatuhan, tapi suatu kultur yang harus dibangun baik di perusahaan maupun ekosistem dan harus dimulai dari sekarang.
Baca juga: OJK sebut laba fintech lending capai Rp656,80 miliar per Agustus 2024
Baca juga: OJK sebut pembiayaan fintech P2P lending capai Rp72,03 triliun
Baca juga: AFPI edukasi masyarakat tentang pinjol dan fintech lending legal