Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI MY Esti Wijayati meminta pemerintah dan aparat penegak hukum memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kekerasan terhadap anak di tanah air.

"Penegakan hukumnya harus tegas sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, di mana kita juga memberikan sanksi yang lebih berat kepada mereka yang sebenarnya harus melindungi anak-anak, yaitu kalau itu orang tua, pejabat, saudara, itu kan orang terdekat," kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Dia mengatakan hal tersebut menanggapi banyak kasus kekerasan yang terjadi pada anak dalam beberapa waktu terakhir. Bahkan, dia menyampaikan sepanjang 202, kekerasan terhadap anak di Indonesia tercatat mencapai 24.000 kasus.

Menurut dia, pelaku tidak akan mendapatkan efek jera jika aparat penegak hukum justru memberikan pengurangan hukuman atau menyelesaikan kasus tersebut melalui upaya negosiasi atau mediasi.

Ia juga mendorong media masa untuk membantu mengawal penyelesaian kasus kekerasan terhadap anak hingga pembacaan putusan bagi pelaku.

Ia menilai media memiliki peran penting untuk menginformasikan dan menyosialisasikan proses penegakan hukum bagi pelaku kekerasan terhadap anak.


Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa kasus kekerasan seksual dan KDRT terhadap anak selama tiga tahun terakhir mengalami peningkatan dan perlu menjadi perhatian khusus semua pihak untuk melakukan pengawasan.
"Berdasarkan data dari KPAI ada 14 ribu kasus kekerasan terhadap anak. Selama periode 2021-2023 ada peningkatan kasus dan ini menjadi perhatian semua pihak," katanya.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengajak masyarakat agar tidak takut melapor ketika melihat adanya indikasi kekerasan seksual yang terjadi pada anak dan perempuan agar bisa segera dicegah dan ditindaklanjuti.

"Mari laporkan apa pun yang terlihat menyimpang, walau baru indikasi sekali pun ayo laporkan. Kita sama-sama memberikan dukungan terbaik untuk keamanan tumbuh kembang anak-anak Indonesia,” kata Ketua KPAI Ai Maryati saat melakukan kunjungan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, Selasa (8/10).


Baca juga: KPPPA minta perberat hukum 2 kakek pelaku kekerasan seksual pada anak
Baca juga: KPAI: Tingginya kasus kekerasan pada anak, tanda masyarakat mau lapor
Baca juga: KemenPPPA gandeng media massa tekan kekerasan seksual pada perempuan