Sebelum membuat surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di atas materai.
Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk mencegah konflik atau kesalahpahaman yang mungkin terjadi selama masa kerja.
Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat memahami tanggung jawab masing-masing yang diatur resmi berdasarkan hukum dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Baca juga: Menko Airlangga buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48
Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
- jabatan atau jenis pekerjaan.
- tempat pekerjaan.
- besarnya upah dan cara pembayarannya.
- syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
- mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
- tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
- tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Baca juga: Remote rilis daftar 100 kota terbaik untuk kerja jarak jauh
Contoh surat perjanjian kerja
Nama: Santi Kartika Rahayu
Jabatan: HRD
Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Jakarta Pusat
Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama PT. Wijaya Permata yang beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, Jakarta dan selanjutnya disebut: Pihak Pertama
Nama: Visya Cantika
Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999
Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi
Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut: Pihak Kedua
Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat di PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam pasal berikut ini:
Pasal 1
Waktu Perjanjian
Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai dan tanggal berakhir masa kerja yang disepakati).
Pasal 2
Tugas dan Penempatan
- Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Spesialis (posisi pekerjaan yang telah disepakati).
- Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Penggajian
Pihak Pertama memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar (jumlah gaji yang disepakati) dan akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.
Pasal 4
Pengupahan
Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah gaji yang disepakati)
Pasal 5
Pembayaran Upah
Baca juga: Ingin kerja online atau freelance? Berikut pilihan dan cara mencarinya
Waktu Kerja dan Istirahat
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu dan jam kerja yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Tata Tertib
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di perusahaan.
Memelihara Investaris
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan dalam penggunaan alat-alat perusahaan yang menunjang pekerjaan karyawan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
- Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menjaga dan memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja serta perusahaan.
- Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan dalam terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Mangkir
- Dalam hal Pihak Kedua tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang tidak dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
- Selama mangkir tersebut pada ayat (1), upah tidak dibayar
Cuti tahunan
- Dalam hal karyawan telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
- Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti tersebut disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Sakit dan Bantuan Kesehatan
- Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
- Untuk menjaga agar kesehatan Pihak Kedua tetap sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua, sesuai dengan kebutuhan pekerja yang bersangkutan dan kemampuan perusahaan yaitu dilakukan di poliklinik yang disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Berakhirnya Perjanjian Kerja
Baca juga: Contoh surat lamaran kerja dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Perpanjangan Perjanjian Kerja
- Bilamana Pihak Pertama akan memperpanjang Perjanjian Kerja yang disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir dan dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
- Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidak diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang telah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Kebersihan dan Kerapihan
Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan Perusahaan.
Pasal 16
Penutup
- Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu melihat jenis dan tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Pihak Kedua Pihak Pertama
( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )