Jakarta (ANTARA) - Dalam dunia kerja, surat perjanjian kerja menjadi salah satu hal penting yang tak boleh diabaikan. Surat ini merupakan dokumen resmi yang mengatur kesepakatan hak dan kewajiban antara pemberi kerja dan pekerja.

Sebelum membuat surat perjanjian kerja, mesti adanya kesepakatan antara pihak perusahaan dan calon karyawan. Setelah sepakat, pahami kembali isi surat perjanjian yang kemudian dapat disahkan dengan tanda tangan di atas materai.

Selain itu, surat perjanjian kerja juga berfungsi untuk mencegah konflik atau kesalahpahaman yang mungkin terjadi selama masa kerja.

Dokumen ini tidak hanya menjadi bukti hukum, tetapi juga membantu kedua belah pihak, pemberi kerja maupun pekerja, dapat memahami tanggung jawab masing-masing yang diatur resmi berdasarkan hukum dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Perlu diingat bahwa setelah menandatangani surat perjanjian kerja, masing-masing pihak perusahaan dan pihak karyawan wajib memiliki surat tersebut.

Baca juga: Menko Airlangga buka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 48
Berdasarkan Undang-Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam pasal 54, berisi ketentuan yang mesti dicantumkan dalam surat perjanjian kerja secara tertulis dan tidak bertentangan dengan pihak manapun.

Berikut ketentuan isi surat perjanjian kerja.

  • nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha.
  • nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh.
  • jabatan atau jenis pekerjaan.
  • tempat pekerjaan.
  • besarnya upah dan cara pembayarannya.
  • syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh.
  • mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian kerja.
  • tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat.
  • tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja.
Jenis pekerjaan terdiri dari berbagai macam, mulai dari pekerja tetap (PKWTT), pekerja kontrak (PKWT), pekerja lepas (freelance), pekerja paruh waktu (part-time), atau magang.

Format dari surat perjanjian kerja dapat berbeda-beda, tergantung jenis kerja yang Anda sepakati bersama perusahaan. Melansir dari Kemnaker, berikut adalah contoh surat perjanjian kerja secara umum.

Baca juga: Remote rilis daftar 100 kota terbaik untuk kerja jarak jauh

Contoh surat perjanjian kerja
Yang bertanda tangan dibawah ini :

Nama: Santi Kartika Rahayu

Jabatan: HRD

Alamat: Jl. Kemang 4 Blok T11 No. 15, Jakarta Pusat

Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama PT. Wijaya Permata yang beralamat di Jl. Indahpermata VI No. 39, Jakarta dan selanjutnya disebut: Pihak Pertama

Nama: Visya Cantika

Tempat, Tanggal Lahir: Jakarta, 5 September 1999

Alamat: Jl. Cikuning 11 No. 17, Bekasi

Dalam Perjanjian Kerja ini bertindak untuk dan atas nama sendiri, yang selanjutnya disebut: Pihak Kedua

Pada hari ini, Selasa 8 Oktober 2024, bertempat di PT. Wijaya Permata, Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat mengadakan Perjanjian Kerja dengan ketentuan-ketentuan seperti tertera dalam pasal berikut ini:

Pasal 1

Waktu Perjanjian

Perjanjian Kerja ini dibuat terhitung dari (tanggal mulai dan tanggal berakhir masa kerja yang disepakati).

Pasal 2

Tugas dan Penempatan

  1. Pihak Pertama mempekerjakan Pihak Kedua sebagai Sosial Media Spesialis (posisi pekerjaan yang telah disepakati).
  2. Dengan tugas – tugas yang akan ditentukan oleh Kepala Bagian sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.
Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap mengenai tanggung jawab pekerjaan dan lokasi bekerja Pasal 3

Penggajian

Pihak Pertama memberikan gaji kepada Pihak Kedua sebesar (jumlah gaji yang disepakati) dan akan diadakan peninjauan berdasarkan prestasi kerja.

Pasal 4

Pengupahan

Untuk pekerjaan yang dilakukan oleh pihak kedua, Pihak Pertama memberikan upah sebesar (jumlah gaji yang disepakati)

Pasal 5

Pembayaran Upah

Dalam pembayaran upah bagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pihak Pertama akan memberikan pada Pihak kedua setiap tanggal 30 atau akhir bulan (sesuai dengan kebijakan perusahaan dan kesepakatan bersama) yang bersangkutan, apabila tanggal tersebut jatuh pada hari libur untuk Pihak Kedua, maka akan dibayar pada hari sebelumnya.

Baca juga: Ingin kerja online atau freelance? Berikut pilihan dan cara mencarinya
Pasal 6

Waktu Kerja dan Istirahat

Selama bekerja pada Pihak Pertama, Pihak Kedua dipekerjakan untuk waktu 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan rincian waktu dan jam kerja yang telah ditentukan dan disepakati bersama.
Pasal 7

Tata Tertib

Dalam melaksanakan tugas sehari-hari Pihak Kedua wajib melaksanakan dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab serta memperhatikan petunjuk pimpinan atau sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perusahaan, sebagai berikut.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan secara lengkap terkait peraturan bekerja di perusahaan.
Pasal 8

Memelihara Investaris

Pihak Kedua wajib memelihara dan menggunakannya dengan penuh tanggung jawab atas alat-alat kerja serta inventaris yang dikenakan oleh perusahaan sebagai berikut.

Dalam pasal ini, terdapat penjelasan mengenai peraturan dalam penggunaan alat-alat perusahaan yang menunjang pekerjaan karyawan.
Pasal 9

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

  1. Dalam melaksanakan tugas pekerjaannya, Pihak Kedua wajib menjaga dan memelihara kesehatan / keselamatan diri, teman-teman kerja serta perusahaan.
  2. Pihak Kedua wajib melaporkan kepada pimpinan dalam terjadinya kecelakaan kerja maupun adanya hak-hak yang dapat mengakibatkan kecelakaan kerja.
Baca juga: Ingin kerja online atau freelance? Berikut pilihan dan cara mencarinya Pasal 10

Mangkir

  1. Dalam hal Pihak Kedua tidak masuk bekerja tanpa alasan yang sah atau hal-hal yang tidak dapat diterima alasannya oleh Pihak Pertama, maka dianggap mangkir (tidak masuk kerja)
  2. Selama mangkir tersebut pada ayat (1), upah tidak dibayar
Pasal 11

Cuti tahunan

  1. Dalam hal karyawan telah memiliki masa kerja selama 12 bulan berturut-turut tanpa terputus, maka mendapatkan cuti tahunan selama 12 hari kerja.
  2. Untuk memperlancar operasional perusahaan maka pelaksanaan cuti tersebut disepakati untuk diatur oleh Pihak Pertama.
Pasal 12

Sakit dan Bantuan Kesehatan

  1. Karyawan yang tidak masuk kerja karena sakit, maka harus melampirkan Surat Keterangan dokter. Apabila tidak melampirkan Surat Keterangan Dokter, maka dianggap mangkir.
  2. Untuk menjaga agar kesehatan Pihak Kedua tetap sehat, maka Pihak Pertama akan memberikan fasilitas kesehatan kepada Pihak Kedua, sesuai dengan kebutuhan pekerja yang bersangkutan dan kemampuan perusahaan yaitu dilakukan di poliklinik yang disediakan atau Puskesmas terdekat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku.
Pasal 13

Berakhirnya Perjanjian Kerja

Perjanjian Kerja ini sesuai yang disepakati akan berakhir pada (tanggal, bulan, dan tahun). Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja tersebut maka segala hak dan kewajiban akan berakhir pada tanggal dan hari berakhirnya Perjanjian Kerja ini.

Baca juga: Contoh surat lamaran kerja dalam bahasa Indonesia dan Inggris
Pasal 14

Perpanjangan Perjanjian Kerja

  1. Bilamana Pihak Pertama akan memperpanjang Perjanjian Kerja yang disetujui oleh Pihak Kedua, maka Pihak Pertama harus memberitahukan kepada Pihak Kedua paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Perjanjian Kerja ini berakhir dan dengan kesepakatan kedua belah pihak dibuatkan perpanjangan Perjanjian Kerja.
  2. Dalam hal Perjanjian Kerja ini tidak diperpanjang maka sesuai kesepakatan antara Pihak Pertama dan Pihak Kedua, maka Perjanjian Kerja ini akan putus demi hukum pada tanggal yang telah disepakati, sehingga kedua belah pihak berakhir dengan sendirinya.
Pasal 15

Kebersihan dan Kerapihan

Setiap Pekerja wajib menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapihan tempat kerja dan mematuhi Tata Tertib dan Aturan Kedisiplinan Perusahaan.

Pasal 16

Penutup

  1. Pihak Pertama akan memberikan Surat Peringatan (SP I/II/III) dengan terlebih dahulu melihat jenis dan tingkat pelanggaran terhadap Pihak Kedua yang melakukan pelanggaran dan/atau kesalahan sebelum menjatuhkan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Pihak Pertama dapat memberikan sanksi Pengakhiran Hubungan Kerja kepada Pihak Kedua tanpa peringatan terlebih dahulu apabila terbukti Pihak Kedua telah melakukan kesalahan berat dan/atau membahayakan perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang dan peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku.
Jakarta, 8 Oktober 2024

Pihak Kedua Pihak Pertama

( Visya Cantika ) ( Santi Kartika Rahayu )