Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Berikut harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Rabu:
- Harga emas 0,5 gram: Rp791.500
- Harga emas 1 gram: Rp1.483.000
- Harga emas 2 gram: Rp2.906.000
- Harga emas 3 gram: Rp4.334.000
- Harga emas 5 gram: Rp7.190.000
- Harga emas 10 gram: Rp14.325.000
- Harga emas 25 gram: Rp35.687.000
- Harga emas 50 gram: Rp71.295.000
- Harga emas 100 gram: Rp142.512.000
- Harga emas 250 gram: Rp356.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp711.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp1.423.600.000
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca juga: Menggenggam kilau emas sebagai pilihan investasi cerdas
Baca juga: Daftar platform dan aplikasi investasi emas yang aman
Baca juga: Total aset Pegadaian capai Rp98,94 triliun per Agustus 2024