Jakarta (ANTARA) - Pria di Jakarta Barat (Jakbar) berinisial SPS (22) diduga mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun setelah keduanya berkenalan lewat aplikasi kencan daring.

"Mengenal korban anak berinisial AKAN melalui aplikasi kencan Livematch dan berdasarkan pengakuannya, pelaku mengetahui ada aplikasi kencan tersebut dari media sosial TikTok," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa.

Pelaku dan korban yang awalnya berkenalan secara daring pada 15 September 2024, langsung membuat janji untuk bertemu di Taman Bulak Teko, Jalan Peta Selatan, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kemudian dari lokasi tersebut, pelaku membawa kabur korban menuju sebuah gudang kosong di daerah Pejagalan, Tambora, Jakarta Barat.

"Di gudang kosong tersebut, terjadi perbuatan cabul oleh terlapor," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap terduga pelaku pencabulan anak di Kemayoran

Selanjutnya pada 16 September, pelaku kembali membawa korban menuju lapak barang bekas tempat kerja pelaku di wilayah Pekojan, Jakarta Barat.

"Di tempat tersebut, terjadi kembali perbuatan cabul kepada korban," katanya.

Adapun di lapak barang bekas tersebut, korban disekap selama tujuh hari mulai dari 16 September sekira pukul 23.00 WIB sampai dengan 23 September 2024 sekira jam 19.00 WIB.

"Selama tujuh hari korban tidak pernah keluar kamar jika siang hari dan jika keluar hanya malam hari untuk mandi," katanya.

Setelah melakukan rangkaian pencabulan, pelaku kembali membawa korban dan menurunkannya tidak jauh dari rumah korban di Kalideres, Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi tetapkan pelaku pencabulan anak laki-laki sebagai tersangka

Polisi pun mendapat laporan dari keluarga korban pada 18 September 2024 dan saat itu, korban telah menghilang sejak 16 September 2024.

Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan setelah mendapatkan keterangan dari korban yang pulang ke rumah pada 23 September 2024, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di tempat kerjanya di Pekojan, Tambora pada 24 September 2024.

"Dari hasil pengungkapan dan penangkapan oleh petugas, disita barang bukti seperti satu buah telepon seluler (ponsel) merek OPPO A9, kemudian satu buah ponsel merek yang sama, satu lembar jaket warna hitam dan celana panjang warna coklat," katanya.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah enam kali mencabuli korban dan itu sesuai dengan hasil visum korban pada 23 September 2024 di RSUD Tarakan.

"Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 dan atau pasal 332 KUH pidana dengan ancaman pidana penjara 15 tahun," katanya.

Baca juga: Polisi ringkus tersangka pencabul anak kandung di Jaktim