Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengamankan produk obat bahan alam ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dan diduga mengandung bahan kimia obat (BKO) di Jawa Barat, dengan total nilai barang bukti mencapai Rp8,1 miliar.

Dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, Kepala BPOM RI Taruna Ikrar mengatakan bahwa produk-produk ilegal tersebut tersebar di agen obat bahan alam (OBA) ilegal di wilayah Kota Bandung dan Cimahi.

“Produk ilegal yang mengandung BKO ini diedarkan ke toko jamu seduh di wilayah Jawa Barat, antara lain Bandung, Cimahi, Purwakarta, Depok, dan Subang. Jumlah barang bukti OBA ilegal yang disita sebanyak 218 item (217.475 pieces) dengan nilai keekonomian sekitar Rp8,1 miliar,” kata Taruna.

Taruna menyebutkan beberapa produk yang ditemukan merupakan produk yang telah masuk dalam daftar peringatan bagi publik dari BPOM, antara lain Cobra X, Spider, Africa Black Ant, Cobra India, Tawon Liar, Wan Tong, Kapsul Asam Urat TCU, Antanan, Tongkat arab, dan Xian Ling.

Baca juga: BPOM: Pengobatan untuk terapi tingkat lanjut diperkirakan jadi tren

Adapun BKO yang ditemukan terkandung di dalam produk OBA ilegal tersebut, katanya, antara lain sildenafil sitrat, fenilbutazon, metampiron, piroksikam, parasetamol, dan deksametason.

Dia menambahkan konsumsi obat bahan alam tanpa izin edar dan/atau mengandung BKO sangat berisiko bagi kesehatan, bisa mengakibatkan kerusakan organ tubuh, seperti gagal ginjal, kerusakan hati, dan gangguan kesehatan lainnya, bahkan kematian.

"Tindak lanjut hasil operasi masih dalam proses penyidikan. Berdasarkan Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku pelanggaran dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar," ujarnya.

Kepala BPOM mengingatkan para pelaku usaha untuk bertanggung jawab atas keamanan serta kualitas produk yang dikonsumsi masyarakat.

Dalam kesempatan itu, dia menjelaskan bahwa temuan dari penindakan OBA ilegal dan/atau mengandung bahan berbahaya kali ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Pada 2023, katanya, jumlah nilai ekonomi temuan dari 2 perkara OBA sebesar Rp2,2 miliar.

Baca juga: BPOM intensif beri asistensi regulatori guna percepat akses obat
Baca juga: BPOM memusnahkan 328 bungkus produk mengandung boraks di Aceh