Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Dany Suwardany mengatakan pihaknya menerapkan dua pendekatan yaitu preventif dan represif dalam menangani praktik RT/RW Net ilegal.

RT/RW Net ilegal dapat dikatakan sebagai praktik menjual kembali bandwidth internet pada wilayah tertentu tanpa adanya izin atau perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

"Ini kan sudah terjadi berulang-ulang, bahkan di tahun 2012 kita sudah melakukan sampai dengan tahapan penindakan hukum dan sudah inkrah putusan pengadilan, tapi RT/RW Net itu terus muncul. Yang dilakukan oleh Kominfo adalah ada dua yaitu pertama upaya preventif dan upaya represif," ujar Dany di Jakarta, Selasa.

Dany menuturkan, dalam upaya preventif, Kementerian Kominfo bersama Asosiasi Penyelenggara Jaringan Internet Indonesia APJII (APJII) terus melakukan sosialisasi secara rutin kepada penyedia layanan internet dan mitra-mitranya, dalam hal ini adalah reseller.

Baca juga: APJII: Kerja sama dengan Polda NTB upaya lindungi ekosistem PJI resmi

Reseller merupakan pelaku usaha yang menjual kembali layanan telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerja sama dengan penyedia layanan internet.

Dalam sosialisasi tersebut, Kementerian Kominfo menjelaskan tentang aturan main bagi para reseller agar sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Komunikasi.

Kemenkominfo juga mendorong kepada para pelanggan yang ingin menjual kembali bandwidth internet agar mendaftar sebagai reseller resmi.

"Jadi kita sosialisasikan ketentuan aturan mainnya bagaimana menjalankan reseller sesuai dengan Permen 13 Tahun 2019, dan juga kita sosialisasikan kepada calon mitranya untuk menjadi reseller ISP," ujar Dany.

Kementerian Kominfo, kata dia, juga melakukan sosialisasi kepada penyedia layanan internet untuk mengawasi para pelanggannya agar tidak menjual kembali bandwidth internet tanpa adanya izin.

Pelanggan yang menjual kembali bandwidth internet tanpa izin dapat dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda hingga Rp1,5 miliar.

"Minimal paling tidak kita sampaikan tolong di perjanjian kerja sama antara ISP dengan pelanggan minimal mencantumkan bahwa dilarang menjual kembali layanan bandwidth atau akses internet tanpa izin, karena ada ancaman (hukuman) di situ," ujar dia.

Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Kominfo juga aktif melakukan monitoring terhadap praktik RT/RW Net ilegal melalui evaluasi rutin berupa laporan masyarakat, temuan di lapangan, serta laporan dari APJII dan penyedia layanan internet.

Apabila ditemukan adanya praktik menjual kembali bandwidth internet tanpa izin, maka Kementerian Kominfo akan melakukan pendekatan yang lebih represif, yakni berupa penertiban.

Kementerian Kominfo akan meminta penyedia layanan internet untuk memutus akses internet para pelaku pelanggaran.

"Kalau masih berlanjut maka kita masuk ke tahapan yang lebih represif yaitu kita melakukan tindakan penyitaan, lalu kita melakukan tindakan hukum. Itulah yang kita lakukan selama ini," kata Dany.

Dalam proses penegakan hukum, Kementerian Kominfo bekerja sama dengan pihak kepolisian, khususnya Bareskrim Polri.

Pada tahun 2024, Kementerian Kominfo mencatat adanya temuan atau laporan terhadap 111 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan akses internet mereka telah diputus, sementara 60 pelaku lainnya tidak terbukti bersalah karena telah berstatus sebagai reseller resmi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dany menilai fenomena RT/RW Net ilegal terus berulang karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit dijangkau oleh operator telekomunikasi serta harga layanan internet yang masih mahal.

Oleh karena itu, Kementerian Kominfo mendorong masyarakat untuk menjadi reseller resmi, mengingat proses perizinannya kini telah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS).

"Tapi tentu ada aturan main atau ruang lingkup yang harus dipenuhi ketika mereka memilih menjadi reseller. Misalnya seluruh pendapatan mereka harus dicatat sebagai pendapatan ISP, dan harus mencantumkan merek dagang dari ISP nya," pungkas dia.

Baca juga: APJII desak Kemkominfo konsisten tertibkan ISP ilegal

Baca juga: APJII: Perhatikan nasib ISP lokal meski Starlink hadir di Indonesia

Baca juga: Wamenkominfo: Kita semua bercita-cita internet gratis