Jakarta (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memperkuat kerja sama pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis bahan bakar minyak tertentu (JBT) atau minyak solar dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan (JBKP) atau pertalite.

Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Selasa, mengatakan kerja sama tersebut bertujuan agar penyaluran JBT maupun JBKP tepat volume dan tepat sasaran.

Pada Senin (7/10), di Kantor BPH Migas, Jakarta, Kepala BPH Migas Erika Retnowati menyerahkan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP kepada Pemprov Sultra, yang diwakili Kepala Kantor Penghubung Provinsi Sultra Mustakim.

Dokumen tersebut selanjutnya akan ditandatangani Penjabat Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto, yang menandai resminya kerja sama BPH Migas dan Pemprov Sultra.

"Setelah dokumen ini ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Sultra, selanjutnya akan dibahas program-program penyediaan, pengendalian dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP oleh kedua belah pihak," ujar Erika saat penyerahan dokumen PKS.

Sesuai Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, disebutkan dalam melakukan pengawasan atas JBT dan JBKP, BPH Migas dapat bekerja sama dengan instansi terkait dan/atau pemerintah daerah.

Untuk itu, BPH Migas memerlukan dukungan dan kerja sama dalam melaksanakan pengendalian, pembinaan dan pengawasan dalam penyaluran JBT dan JBKP pada konsumen pengguna di Provinsi Sultra.
Baca juga: BPH Migas-Pemprov Sulut tanda tangani kerja sama pengawasan BBM

Erika menjelaskan PKS itu diharapkan dapat memberikan dukungan dalam penerbitan surat rekomendasi berbasis aplikasi XStar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, dukungan dalam melakukan pengawasan atas penerbitan dan penyaluran JBT dan/atau JBKP yang diberikan kepada konsumen pengguna berdasarkan surat rekomendasi yang diterbitkan, serta dukungan dalam melakukan pengendalian atas penyaluran JBT dan/atau JBKP sesuai dengan alokasi volume masing-masing daerah di wilayahnya.

"Kami harap PKS ini dapat diimplementasikan dan berjalan dengan baik, sehingga hasilnya sesuai dengan apa yang kita harapkan bersama. PKS antara BPH Migas dan Provinsi Sultra merupakan PKS kesepuluh, setelah dengan Pemprov Kepulauan Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat Daya, Jambi, Kalimantan Timur, Jawa Timur, dan Sulawesi Utara," ujarnya pula.

Erika pun mengharapkan PKS dapat berjalan lancar, sehingga pengawasan dan pengendalian JBT dan JBKP pada konsumen pengguna agar tepat sasaran untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia dapat terwujud.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati (kanan) menyerahkan dokumen perjanjian kerja sama (PKS) penyediaan, pengendalian, dan pengawasan penyaluran JBT dan JBKP antara BPH Migas dan Pemprov Sultra, di Kantor BPH Migas, Jakarta, Senin (7/10/2024). ANTARA/HO-BPH Migas

Pemprov Sultra menyambut baik dan antusias menerima PKS.

"Harapannya, Pemprov Sultra dan BPH Migas dapat berkolaborasi melaksanakan ruang lingkup dalam PKS, sehingga nantinya tujuan kerja sama dapat tercapai," kata Kepala Bagian Kerja Sama Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Hidayat Agung Wibowo.

Adanya PKS juga merupakan kesempatan bagi Pemerintah Sultra untuk mengevaluasi pelaksanaan distribusi JBT dan JBKP di Sultra.

Hadir juga dalam acara sejumlah Anggota Komite BPH Migas yakni Abdul Halim, Basuki Trikora Putra, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Wahyudi Anas, lalu Direktur BBM Sentot Harijady BTP serta Pelaksana Harian Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sultra Abdul Rakil Naba.
Baca juga: BPH Migas berkomitmen dukung pemanfaatan BBM ramah lingkungan
Baca juga: BPH Migas kaji revisi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2022