Lebak (ANTARA News) - Ketua DPR, Agung Laksono, mendesak Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) agar meninjau kembali putusan atas kasus Pollycarpus yang memvonis dua tahun penjara. "Karena secara logika terbunuhnya aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir tentunya ada pelakunya, kalau bukan Pollycarpus lalu siapa. Karena itulah kami minta kasus ini ditinjau kembali, sehingga ada bukti novum baru yang dapat ditindaklanjuti oleh kepolisian," kata Agung Laksono saat berkunjung ke Pemkab Lebak, Kamis malam. Menurut Agung, untuk mengusut kasus pembunuhan aktivis HAM perlu dibentuk tim pencari fakta (TPF) baru dengan kewenangan lebih luas, termasuk bisa memanggil paksa orang yang diduga mengetahui pembunuhan tersebut. "Sebab, kinerja TPF lama dulu kurang profesional untuk mengusut dalang pembunuhan Munir, sehingga perlu dibentuk lagi TPF baru," katanya. Putusan Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA), kata Agung, dinilai kurang adil serta tidak mempertimbangkan motivasi Pollycarpus mulai dari menelepon Munir sebelum berangkat, menggunakan surat palsu sampai menukarkan tempat duduknya di pesawat dengan Munir. "Putusan majelis kasasi yang hanya memvonis dua tahun penjara terasa kurang adil, karena saya melihat kasus ini jelas-jelas merupakan kasus pembunuhan berencana," katanya. Kalau MA hanya menghukum Pollycarpus dua tahun penjara sama saja kasus tersebut pembunuhan biasa dan itu sangat tidak masuk akal. "Karena itu, kami minta kasus ini dibongkar lagi untuk mencari siapa pelaku sebenarnya. Selain itu, polisi juga harus tegas dengan mengambil alih tugas pengusutan sampai pembunuh Munir bisa terungkap," katanya. (*)