"Selama ini kan tidak bisa membangun (di area konservasi dan hutan) karena dianggap tidak punya wilayah desanya, dengan adanya revisi UU Desa ada wilayah untuk resminya dan boleh membangun dengan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi," kata Kepala Badan Pengembangan dan Informasi (BPI) Kemendes PDTT Ivanovich Agusta.
Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Temu Akbar Masyarakat Pesisir: Memperjuangkan Kebaharian Indonesia di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Kemendes minta dana desa di Lombok untuk rehabilitasi
Pasal Pasal 5A ayat (1) UU Desa menyebutkan bahwa desa yang berada di kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, hutan produksi, dan kebun produksi berhak mendapatkan dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diketahui bahwa tujuan pemberian dana konservasi itu adalah untuk penguatan desa, sehingga dapat menyejahterakan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, ia menyampaikan bahwa pemberian dana konservasi ataupun dana rehabilitasi itu merupakan wujud dari rekognisi desa, yang memang disorot dalam UU Desa.
Rekognisi desa adalah pengakuan terhadap asal-usul desa, yang merupakan salah satu prinsip penting dalam memperkuat otonomi desa. Rekognisi desa juga memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada desa untuk mengurus urusan-urusan lokal.
Baca juga: Kemendes PDTT catat hanya ada 6.136 desa yang punya hutan mangrove
Baca juga: KLHK bangun kebun bibit desa untuk rehabilitasi lahan kritis