Tangerang (ANTARA) - Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang, Kota Tangerang tidak terdaftar atau terakreditasi sebagai pantai asuhan atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Kemensos.

"Kita sudah cek datanya, yayasan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang statusnya tidak terdaftar di Kemensos sebagai panti asuhan atau LKSA," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf saat keterangan pers di kantor Dinas Sosial Kota Tangerang Selasa.

Ia menuturkan hasil pantauannya ke lokasi panti asuhan Darussalam An'nur dan berbincang dengan warga sekitar, indikasi adanya kasus pelecehan tersebut memang dirasakan tetapi tidak percaya hal tersebut terjadi.

Hingga akhirnya ada yang berani melaporkan hal tersebut kepada kepolisian dan kasus ini menjadi terbuka hingga adanya korban dan tersangka.

Oleh karena itu Kemensos mengajak peran aktif masyarakat untuk melakukan pengawasan dan pemantauan aktifitas di panti asuhan atau LKSA, agar kasus tersebut tidak terulang lagi.

"Ketika adanya indikasi, maka bisa melaporkan kepada pihak terkait untuk kemudian dilakukan pemantauan dan pemeriksaan lebih lanjut dalam memberikan perlindungan keamanan bagi anak," ujarnya.

Lalu Kemensos juga akan mengambil langkah nyata dari adanya kasus ini dengan membuat langkah strategis, termasuk regulasi tata kelola lembaga kesejahteraan sosial anak atau panti asuhan.

"Kita akan kerja sama dengan Pemda dalam membuat regulasi untuk pengawasan agar kasus ini tak terulang lagi di tempat lainnya," kata Mensos menegaskan.

Perlu diketahui kasus dugaan pelecehan seksual di panti asuhan Darussalam An'nur di Kunciran Pinang dilaporkan pertama kali ke polisi tanggal 2 Juli 2024 dengan korbannya satu orang. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan ada tiga korban dan data terbaru hari ini menjadi tujuh orang dengan rincian empat anak - anak dan tiga dewasa.

Polisi pun menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini yakni ketua yayasan dan dua orang pengurus. Namun satu orang tersangka masuk dalam datar pencarian orang karena tidak datang setelah dua kali dilakukan pemanggilan.

Atas kasus ini, Pemkot Tangerang pun telah melakukan langkah antisipasi dengan memindahkan 12 orang anak - anak dari panti asuhan ke Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinsos Kota Tangerang untuk memudahkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan oleh kepolisian dengan pendampingan dari Pemkot.