Jakarta (ANTARA) - Program Kartu Prakerja merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi masyarakat Indonesia, khususnya mereka yang sedang mencari pekerjaan atau ingin meningkatkan keahlian.

Program ini menawarkan berbagai pelatihan yang bisa diakses secara online melalui insentif bagi para peserta. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kompetensi tenaga kerja, meningkatkan produktivitas dan daya saing, serta mendukung pengembangan kewirausahaan. Peserta program ini akan menerima insentif bulanan untuk pelatihan kerja.

Lalu, apa definisi Kartu Prakerja dan adakah batasan usia bagi penerima manfaatnya? Berikut penjelasan lengkap mengenai Kartu Prakerja.


Apa itu Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja adalah beasiswa pelatihan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan. Sasaran program ini mencakup pencari kerja, pekerja yang ingin meningkatkan keterampilan, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) , serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi tenaga kerja, produktivitas, daya saing, dan kewirausahaan. Selain meringankan biaya pelatihan, program ini mempermudah akses informasi pelatihan, mengurangi ketidaksesuaian keterampilan, melengkapi pendidikan formal, dan mendukung daya beli masyarakat terdampak COVID-19.

Baca juga: Pengamat: Program Prakerja perlu intensif sasar angkatan kerja muda
Baca juga: Airlangga: Program Prakerja berlanjut di pemerintahan Prabowo-Gibran


Program Kartu Prakerja berada di bawah Komite Cipta Kerja yang dibentuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja. Komite ini bertugas merumuskan kebijakan dan mengawasi program, diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian didampingi Kepala Staf Kepresidenan selaku wakil ketua.

Komite Cipta Kerja juga terdiri dari enam menteri sebagai anggota, yakni Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, serta Menteri Dalam Negeri. Terlibat pula Sekretaris Menko Perekonomian bertindak sebagai Sekretaris Komite.


Batasan usia Kartu Prakerja

Adapun batasan usia bagi peserta Kartu Prakerja adalah minimal 18 tahun. Program ini dirancang untuk warga negara Indonesia yang sudah berusia dewasa dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Selain batasan usia, peserta juga harus memenuhi sejumlah syarat lain, seperti status tidak bekerja atau sedang mencari pekerjaan, pekerja yang terkena PHK, serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang membutuhkan peningkatan keterampilan.

Melalui program ini, diharapkan para peserta dapat mengembangkan kemampuan yang relevan dengan kebutuhan industri, sehingga lebih siap untuk bersaing di pasar tenaga kerja. Hingga saat ini, jutaan masyarakat Indonesia telah mendapatkan manfaat dari program Kartu Prakerja, baik dari segi pelatihan keterampilan maupun bantuan insentif yang diberikan.

Dengan demikian, Kartu Prakerja diharapkan dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan kompetensi tenaga kerja Indonesia, mendukung pemulihan ekonomi, serta mengatasi masalah pengangguran yang cukup kompleks.

Baca juga: Prakerja siapkan pelatihan "green skills" untuk kebutuhan "green job"
Baca juga: Memperkuat kepercayaan diri dan keterampilan lewat pelatihan Prakerja