Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) bagi warga negara asing (WNA) pemegang permanent residence (PR) Singapura untuk berkunjung ke Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim menjelaskan, kebijakan tersebut bertujuan menarik wisatawan dari Singapura untuk menikmati destinasi wisata di Batam, Bintan, dan Karimun. Wisatawan asing yang menggunakan fasilitas BVK ini diberikan masa tinggal paling lama empat hari.

“Pemberian BVK bagi PR Singapura untuk mengunjungi Batam, Bintan dan Karimun ini akan semakin memudahkan mereka yang ingin menghabiskan akhir pekan atau sekadar short escape (libur singkat), seperti menikmati alam, wisata kuliner atau berbelanja,” kata Silmy dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-940.GR.01.01 Tahun 2024 tentang Pemeriksaan Keimigrasian bagi Subjek BVK Pemegang PR Negara Singapura.

Surat itu didasarkan pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-1.GR.01.07 tentang Daftar Tempat Pemeriksaan Imigrasi Tertentu Tempat Pemeriksaan Masuk ke Wilayah Indonesia bagi Subjek BVK yang merupakan aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2024 tentang BVK.

Pengguna BVK bisa masuk melalui perlintasan di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan wilayah Kabupaten Karimun. Pelabuhan yang melayani BVK untuk PR Singapura antara lain Nongsa Terminal Bahari, Marina Teluk Senimba, Batam Centre, Citra Tri Tunas, Sekupang, Sri Bintan Pura, Bandar Bentan Telani Lagoi, dan Tanjung Balai Karimun.

Menurut Silmy, Kepulauan Riau memiliki banyak destinasi pariwisata yang potensial. Dengan posisinya yang strategis, provinsi tersebut dapat tumbuh menjadi primadona pariwisata Indonesia yang berkontribusi terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Di samping itu, kata dia, Kepulauan Riau juga memiliki beberapa Kawasan Ekonomi Eksklusif (KEK), yakni KEK Nongsa di Batam dan Bintan Resorts yang merupakan kawasan terintegrasi untuk bisnis digital, ekonomi kreatif, dan pariwisata.

“Selain mendorong pertumbuhan pariwisata, fasilitas BVK untuk ke Batam, Bintan, dan Karimun ini juga memudahkan pemegang PR Singapura yang tertarik dengan bisnis atau investasi pada KEK di Batam,” ucapnya.

Dirjen Imigrasi memastikan bahwa kebijakan pemberian BVK bagi pemegang PR Singapura ini juga tetap menyeleksi WNA yang masuk dengan baik. Dengan begitu, potensi gangguan keamanan dan ketertiban di dalam negeri bisa ditekan.