Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta pada Selasa.

Melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya, diinformasikan layanan ini buka pukul 08.00-14.00 WIB.

Berikut sejumlah lokasi layanan tersebut :​​​​​​

Jaktim : Mall Grand Cakung
Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata
​​​​​​​Jakbar : Mall Citraland
​​​​​​​Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakut : LTC Glodok

Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.

Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca juga: Jakarta kota terbaik di dunia dalam perbaikan transportasi
Baca juga: DKI Jakarta dukung tilang elektronik untuk pendapatan daerah