DPP PPP akan putuskan pengganti Lukman Hakim pekan ini
10 Juni 2014 12:52 WIB
Menteri Agama Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengucapkan sumpah jabatan saat pelantikan yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Senin (9/6). (ANTARA FOTO/Andika Wahyu/Asf/ama/14)
Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy atau Romi mengatakan DPP PPP akan segera memutuskan calon pengganti Lukman Hakim Saifuddin untuk menduduki posisi Wakil Ketua MPR RI.
"Pekan-pekan ini akan ditentukan," kata Romi, Selasa, mengenai calon pengganti Lukman Hakim yang diangkat menjadi Menteri Agama.
Ketua Komisi IV DPR RI itu menyebutkan, dua nama kuat yang muncul menggantikan Lukman Hakim adalah Ketua Fraksi PPP MPR RI, Irgan Chairul Mahfidz dan Wakil Ketua Badan Legislatif, Dimyati Natakusuma.
"Irgan adalah Ketua Fraksi PPP MPR RI sudah banyak bersinggungan dengan MPR selama ini. Pak Dimyati adalah Wakil Ketua Baleg, juga banyak besinggungan dengan perundangan-undangan. Jadi keduanya punya kelebihan," kata Romi.
Lukman Hakim Saifuddin dilantik menjadi Menteri Agama oleh Presiden SBY, kemarin. Lukman menggantikan Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelaksanaan Haji 2012-203.
"Pekan-pekan ini akan ditentukan," kata Romi, Selasa, mengenai calon pengganti Lukman Hakim yang diangkat menjadi Menteri Agama.
Ketua Komisi IV DPR RI itu menyebutkan, dua nama kuat yang muncul menggantikan Lukman Hakim adalah Ketua Fraksi PPP MPR RI, Irgan Chairul Mahfidz dan Wakil Ketua Badan Legislatif, Dimyati Natakusuma.
"Irgan adalah Ketua Fraksi PPP MPR RI sudah banyak bersinggungan dengan MPR selama ini. Pak Dimyati adalah Wakil Ketua Baleg, juga banyak besinggungan dengan perundangan-undangan. Jadi keduanya punya kelebihan," kata Romi.
Lukman Hakim Saifuddin dilantik menjadi Menteri Agama oleh Presiden SBY, kemarin. Lukman menggantikan Suryadharma Ali, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelaksanaan Haji 2012-203.
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014
Tags: