Jakarta (ANTARA) - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Senin malam, membawa empat orang tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan di Provinsi Kalimantan Selatan ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan.

"Tentunya akan dilakukan proses pemeriksaan atau permintaan keterangan lebih dahulu kepada yang bersangkutan," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin malam.

Empat orang tersangka tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi berwarna oranye bertuliskan "Tahanan KPK".

Mereka kemudian dibawa petugas menuju ruang pemeriksaan yang berlokasi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: KPK tangkap empat pejabat dalam OTT di Kalsel

Tessa belum menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas empat orang tersebut, namun menegaskan ada enam orang yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Kalsel tersebut.

Dua orang sudah lebih dulu tiba di Gedung Merah Putih KPK dan sudah menjalani pemeriksaan.

Juru bicara KPK berlatar belakang penyidik itu mengatakan ada empat orang tersangka yang merupakan penyelenggara negara dan dua orang tersangka lainnya adalah pihak swasta.

Tim penyidik KPK pada Minggu (6/10) malam melakukan operasi tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga menyita uang sekitar Rp10 miliar.

Baca juga: KPK tangkap enam orang dalam OTT di Kalsel

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan bahwa penyidikan KPK di Kalsel terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa.

Alex mengungkapkan saat ini belum ada solusi yang bisa sepenuhnya menghilangkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"Belum ada solusi jitu untuk menghilangkan praktik korupsi pengadaan barang dan jasa," ujarnya.

Dia juga menilai praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa seakan telah menjadi hal lazim.

"Persekongkolan penunjukan pelaksana proyek dengan permintaan sejumlah fee oleh penyelenggara negara menjadi praktik yang lazim dalam pengadaan barang dan jasa," kata Alex.

Baca juga: KPK sita uang Rp10 miliar dalam OTT di Kalsel
Baca juga: Penyidik KPK bawa Kabid Cipta Karya PUPR Kalsel ke Jakarta
Baca juga: KPK: OTT di Kalsel terkait pengadaan barang dan jasa