Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan nasib aset rumah dinas DPR yang bakal dikembalikan ke negara sedang dalam pembahasan di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

“Perlu kami informasikan untuk rumah dinas DPR ini masih dalam proses pembahasan di DJKN,” kata Direktur Hukum dan Humas DJKN Kemenkeu Tedy Syandriadi saat taklimat media Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), di Jakarta, Senin.

Direktur Pengembangan dan Pendayagunaan LMAN Candra Giri Artanto pun menyatakan hal serupa. Pihaknya belum bisa merinci rencana pengelolaan aset rumah dinas DPR.

Meski begitu, Candra memastikan LMAN siap mengelola aset rumah dinas DPR bila ditugaskan nantinya.

Rumah dinas DPR bakal dikembalikan ke negara lantaran anggota DPR RI periode 2024-2029 tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas. Hal itu dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Indra Iskandar.

Indra mengatakan hal tersebut merupakan hasil keputusan rapat konsultasi antara pimpinan DPR RI beserta fraksi-fraksi partai politik sebelum pelantikan anggota periode baru. Fasilitas rumah dinas diganti dengan tunjangan rumah dinas atau rumah jabatan.

Sementara rumah dinas yang selama ini ditempati para wakil rakyat itu akan dikembalikan kepada negara.

"Kami saat ini sedang menyiapkan berbagai dokumen untuk menyampaikan kepada Kementerian Keuangan, juga bersama Kementerian Sekretariat Negara, berkaitan dengan pengembalian aset negara tersebut," kata Indra, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (4/10).

Sebelumnya, sudah beredar sejak Kamis (3/10), mengenai Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 perihal penyerahan kembali rumah jabatan anggota. Surat yang ditandatangani pada 25 September 2024 itu memerintahkan anggota DPR yang terpilih maupun yang tidak untuk meninggalkan rumah dinasnya masing-masing.
Baca juga: Anggota DPR yang punya rumah di Jakarta tetap dapat tunjangan rumdin
Baca juga: Sekjen akui 45 persen rumah dinas Anggota DPR masih layak huni