Jakarta (ANTARA) - Pengacara Razman Arif Nasution melaporkan artis Nikita Mirzani atas pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Iya betul Razman mempolisikan Nikita Mirzani terkait Undang-Undang ITE," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

Baca juga: Vadel tegaskan laporan persetubuhan anak dan aborsi tidak terbukti
Nurma mengatakan laporan itu dilayangkan pada hari Minggu (6/10).

Saat ini Kepolisian masih dalam proses penyelidikan dan mendalami laporan yang diterima.

Baca juga: Polisi sebut Vadel Badjideh siap hadiri pemeriksaan persetubuhan anak
Sebelumnya, Polda Metro Jaya membenarkan terkait pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait pelanggaran data pribadi sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi menjelaskan Nikita melaporkan Razman karena merasa dirugikan karena terlapor diduga menunjukkan foto hasil ultrasonografi (USG) milik anak korban.

Baca juga: Polda Metro Jaya benarkan Nikita Mirzani laporkan seorang pengacara
Ade Ary menambahkan selanjutnya akan melakukan pendalaman terkait laporan tersebut yang telah teregistrasi dengan nomor STTLP/B/5969/X/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.