Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengajak media, baik cetak maupun daring, untuk berperan sebagai bagian penting dalam mengawasi upaya penghapusan pekerja anak.

Menurut dia, media massa menjadi salah satu unsur penting dalam menekan angka pekerja anak karena berperan dalam menyebarluaskan informasi dan edukasi terkait isu tersebut dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi mereka.

"Media massa menjadi satu satu pilar penting untuk perlindungan anak, jadi dalam pengawasan ini salah satu target yang kami minta pendapat dan pandangan adalah teman-teman media," kata Ai di Kantor KPAI di Jakarta Pusat pada Senin.

Karena peran tersebut, pihaknya juga mengingatkan media untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya dalam perlindungan anak, yakni melaksanakan penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak dengan memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Selain itu, KPAI juga mendorong kerja sama strategis antara media dengan pemerintah daerah untuk peningkatan sumber daya manusia dan profesionalitas media dalam upaya menghapus pekerja anak dan perlindungan anak secara umum.

Ai memaparkan bahwa pada tahun 2020 terdapat peningkatan pekerja anak sebesar 2,99 persen, yakni dari 6,35 persen pada 2019 menjadi 9,34 persen pada 2020.

Pada tahun 2020, terdapat 2.176.389 anak yang bekerja di Indonesia, di mana 18,01 persen di antaranya bekerja lebih dari 40 jam per minggu. Peningkatan ini didominasi oleh populasi anak laki-laki dengan persentase 59,28 persen.

Adapun 58 persen dari pekerja anak tersebut, kata Ai, mengalami eksploitasi yang mengkhawatirkan, di mana 63 persen dari mereka rentan terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Sebelumnya dalam kesempatan terpisah, Ai menjelaskan bahwa KPAI melakukan pengawasan bersama Dewan Pengawas Ketenagakerjaan dan melihat masih adanya anak-anak yang terlibat dalam situasi tersebut.

Sejumlah rekomendasi yang diberikan oleh mereka, kata dia, adalah penarikan dari dunia kerja, remediasi, dan dikembalikan bekerja di tempat itu saat sudah dewasa.

Adapun untuk keluarga, kata dia, intervensinya adalah berupa penyadaran, edukasi, serta peningkatan kualitas dalam pengasuhan.

"Kita bisa bayangkan kalau di level sekolah, pemerintah daerah, misalnya, sudah mengajak semua pihak, tetapi di keluarganya malah masih memperlakukan anak-anak kita ini untuk membantu dapurnya, membantu saat misalnya panen, dan lain sebagainya," kata Ai.

Baca juga: KPAI: Tingginya kasus kekerasan pada anak, tanda masyarakat mau lapor
Baca juga: KPAI tekankan peran semua pihak cegah kekerasan seksual pada anak