Jakarta (ANTARA) - Koordinator Solidaritas Hakim Indonesia Aji Prakoso berharap agar gaji hakim, berikut dengan tunjangan-nya, dapat dievaluasi secara berkala, baik 2 tahun maupun 5 tahun sekali, demi menjamin kesejahteraan hakim.

"Harapan kami, ini (penggajian) diatur secara berkala, jadi tidak perlu lagi hakim hadir untuk menceritakan tentang keluh kesahnya," ujar Aji ketika ditemui di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin.

Aji mengatakan bahwa selama 12 tahun, para hakim tidak memperoleh kenaikan gaji dan tunjangan. Di sisi lain, inflasi terus bertambah.

Berbagai upaya telah ditempuh oleh Aji bersama rekan-rekannya dalam rangka memperjuangkan kesejahteraan hakim.

Langkah-langkah tersebut meliputi peninjauan kembali (judicial review) terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim pada 2018.

"Menurut putusan (judicial review), penggajian hakim itu ilegal hari ini karena masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara," kata Aji.

Dengan demikian, menurut dia, sudah lima tahun para hakim menerima gaji dengan metode yang tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca juga: Jubir MA sebut tak ada hakim mogok massal, tapi cuti berbarengan

Baca juga: Dasco sebut hakim tidak perlu cuti untuk protes terkait kesejahteraan

Baca juga: Pengamat: Tuntutan hakim harus segera diberikan solusi yang baik


Aji mengatakan bahwa Solidaritas Hakim Indonesia akan melakukan aksi lanjutan dan lebih besar dari yang saat ini berlangsung apabila pemerintah tidak memenuhi tuntutan para hakim.

Ia memberi waktu hingga 11 Oktober 2024 bagi kementerian dan lembaga terkait, seperti Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, Bappenas, hingga Kementerian Hukum dan HAM, untuk menggelar pertemuan dan berdiskusi soal tuntutan mereka.

"Seandainya tidak sesuai dengan tuntutan rekan-rekan hakim, kami akan perpanjang gerakan, bisa juga melakukan langkah-langkah hukum terhadap negara, misalnya, mengajukan judicial review terhadap PP 94," ucap Aji.

Terkait pertemuannya dengan perwakilan Solidaritas Hakim Indonesia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Supratman Andi Agtas berkomunikasi dengan Kementerian Keuangan untuk menindaklanjuti tuntutan para hakim.

"Kami komunikasikan dengan Kementerian Keuangan terkait hal tersebut (tuntutan Solidaritas Hakim Indonesia)," ujar Supratman kepada ANTARA di Jakarta, Senin.

Selain kenaikan gaji pokok, aksi Solidaritas Hakim Indonesia juga memperjuangkan pembaharuan tunjangan jabatan, tunjangan kemahalan, hingga rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan, dan jaminan keamanan para hakim.