Ia menjelaskan dengan hasil dari penerapan sistem tersebut, kinerja pemda bisa terpantau dengan jelas sehingga masyarakat bisa menilai sejauh mana upaya pemimpin, mulai dari bupati, wali kota, hingga gubernur untuk membangun suatu wilayah.
"SAKIP juga dapat dijadikan sebagai tolok ukur untuk mempertanggungjawabkan anggaran yang telah digunakan untuk pembangunan daerah," kata Erwan di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan dengan raihan SAKIP yang dibuat Kementerian PANRB setiap tahunnya kepada pemda maka setiap anggaran yang digunakan bisa dimaksimalkan kegunaannya untuk masyarakat.
Baca juga: Kementerian PANRB: 85,5 persen kabupaten/kota raih predikat SAKIP
Jumlah persentase itu naik dari evaluasi atau pencapaian tahun 2023 dengan jumlah pemerintah daerah yang menerapkan sistem itu tercatat 385 kabupaten/kota atau 75,78 persen.
Pencapaian 85,5 persen oleh pemkab/pemkot tahun ini didapatkan berdasarkan evaluasi AKIP terhadap 505 kab/kota yang menjadi lokus Kementerian PANRB.
Namun, angka itu sedikit berbeda untuk di tingkat provinsi. Rata-rata nilai SAKIP untuk pemerintah provinsi menurun 1,42 poin atau tercatat 70,75 poin pada 2024.
Baca juga: DIY 7 kali berturut-turut raih predikat AA SAKIP Kementerian PANRB
Baca juga: Azwar Anas: Pemda harus ubah paradigma "input" jadi "outcome"