DKPP berhentikan Ketua KPU dan Panwaslu Tapteng Â
9 Juni 2014 21:22 WIB
Dewan Kehormatan Pemilu. Foto profil tujuh anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) masa tugas tahun 2012-2017 (dari kiri atas searah jarum jam) Ida Budhiati (KPU), Nelson Simanjuntak (Bawaslu), Abdul Bari Azed (Tokoh Masyarakat), Valina Singka Subekti (Tokoh Masyarakat), Saut Hamonangan Sirait (Tokoh Masyarakat), Jimly Asshiddiqie (Tokoh Masyarakat) dan Nur Hidayat Sardini (Tokoh Masyarakat) ketika dilantik Presiden Yudhoyono di Istana Negara, Jakarta, Selasa (12/6). (FOTO ANTARA/Widodo S. Jusuf) ()
Labuhan Batu, Sumut (ANTARA News) - Ketua KPU Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) Dewi Eilfriana dan Ketua Panwaslu Tapteng, Pohan Hutabarat diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin di Jakarta.
Pemberhentian terkait sanksi terhadap dua ketua penyelenggara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut yang disampaikan saat sidang kode etik agenda pembacaan putusan di kantor DKPP Jakarta dihari yang sama.
Demikian dikatakan M Rifai Hasibuan warga Kabupaten Labuhan Batu selaku Ketua Tim Pemenangan Caleg DPR RI Sumut II atas nama Erik Adtrada yang melaporkan Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng terkait dugaan penggelembungan suara kepada seorang Caleg lainnya mencapai 21 ribu terjadi disejumlah kecamatan diantaranya Sarudik, Badiri, Kolam, Lumut, Manduamas dan Kecamatan Sorkam.
"Nomor perkara 109 tentang dugaan penggelembungan penambahan suara yang mengakibatkan Erik Adtrada dirugikan," kata M Rifai Hasibuan, Senin malam pertelepon.
Ditambahkan Iwanzal selaku anggota Tim Advokasi Caleg DPRRI Sumut II Erik Adtrada, setelah selesainya putusan rapat pleno DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota serta Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budiarti, pihaknya berharap Panwaslu Provinsi Sumut agar segera menindak lanjuti putusan itu. (*)
Pemberhentian terkait sanksi terhadap dua ketua penyelenggara Pemilu DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota tersebut yang disampaikan saat sidang kode etik agenda pembacaan putusan di kantor DKPP Jakarta dihari yang sama.
Demikian dikatakan M Rifai Hasibuan warga Kabupaten Labuhan Batu selaku Ketua Tim Pemenangan Caleg DPR RI Sumut II atas nama Erik Adtrada yang melaporkan Ketua KPU dan Ketua Panwaslu Tapteng terkait dugaan penggelembungan suara kepada seorang Caleg lainnya mencapai 21 ribu terjadi disejumlah kecamatan diantaranya Sarudik, Badiri, Kolam, Lumut, Manduamas dan Kecamatan Sorkam.
"Nomor perkara 109 tentang dugaan penggelembungan penambahan suara yang mengakibatkan Erik Adtrada dirugikan," kata M Rifai Hasibuan, Senin malam pertelepon.
Ditambahkan Iwanzal selaku anggota Tim Advokasi Caleg DPRRI Sumut II Erik Adtrada, setelah selesainya putusan rapat pleno DKPP yang diketuai Jimly Asshiddiqie merangkap anggota serta Anna Erliyana, Valina Singka Subekti, Saut Hamonangan Sirait, Nelson Simanjuntak dan Ida Budiarti, pihaknya berharap Panwaslu Provinsi Sumut agar segera menindak lanjuti putusan itu. (*)
Pewarta: Joko Gunawan
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014
Tags: